Bojonegoro(Maspolin.id) – Polres Bojonegoro merilis terkait pelaku yang Diduga telah memproduksi atau mengedarkan menyediakan obat farmasi tanpa izin,melalui informasi masyarakat diteruskan dengan penyelidikan,petugas berhasil mengamankan pelaku beserta obat tanpa izin edar.
Menurut keterangan yang di dapat dari tersangka Obat daftar G atau obat keras di perjual belikan dengan cara Di ecer langsung pada konsumen.
Adapun obat daftar G yang berhasil diamankan ada yang resmi dari dinas kesehatan, namun sudah kadaluarsa seperti, Amoxilin ampisilin novachlor Antalgin pil KB, molar tooth.
Dari semua jenis bahan diracik bentuk kapsul kecil, Kemudian untuk diperjualbelikan kembali biasanya di kampung- kampung, dan langsung di jual pada konsumen termasuk pengguna obat obatan dan penjualanya pada orang-orang yang mungkin ekonominya rendah dan ini sangat berbahaya karena tidak bisa kita ketahui kadar maupun efeknya” jelas kapolres Bojonegoro dihadapan awak media pada (11/02/2019)
Dari keterangan kedua tersangka pemasarannya ke wilayah Rengel, Kedungadem, sekar, sugihwaras dan daerah daerah yang sudah pernah di jajaki oleh pelaku, termasuk wilayah pedesaan menjadi tujuan edarnya selama ini.
“Tersangka yang dulu pernah bekerja disalah salah satu Apotek dan mengetahui sedikit banyak tata cara meracik obat. sehingga mencoba meracik,dan reaksinya bagus, akhirnya di produksi dan di pasarkan, ” jelas kapolres Bojonegoro.
Tersangkanya yang berinisial TW (52) dan AH (60) yang beralamat Balen dan Pekuwon, Bojonegoro.mereka berdua di kenai undang-undang kesehatan pasal 196 /197 dengan ancaman paling lama hukuman 10 tahun penjara.
kapolres Bojonegoro AKBP Ari Fadly berpesan pada masyarakat agar berhati hati dengan obat yang di racik ini karena kandungan obat yang tidak bisa kita ukur kadar atau efeknya sehingga harapan kami adalah, masyarakat pengguna atau lebih baik membeli obat ke Apotek atau melalui resep dokter yang sudah mengetahui jenis penyakit.Karena pelaku Ini bukan Ahli atau orang yang diberi kewenangan untuk meracik atau mengedarkan obat obatan” Tegas kapolres.
(Red/Gondrong)