Doyo Baru – Kasus peredaran narkotika jenis sabu – sabu berhasil di ungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura. Senin, 24/01 siang.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif, SH serta Kasie Humas Iptu Iwan, SE terkait kasus peredaran sabu – sabu dengan melibatkan 2 orang tersangka berinisial VS (34) dan NM (24) yang juga berstatus sebagai narapidana/warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura (Doyo Baru) dan seorang kurir berinisial PL (21) dengan barang bukti sebanyak 25 paket sabu yang dibungkus didalam plastik kecil dan sedang.
Dalam keterangannya Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran sabu – sabu yang dikendalikan dari dalam lapas berdasarkan informasi bahwa adanya pengiriman paket via jasa pengiriman “awalnya kami mendapat informasi bahwa dihari minggu tanggal 23/01/22, ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman, setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku PL (21) di pertigaan jaya asri entrop, seorang kurir dengan barang bukti sabu – sabu yang diselipkan dan dibungkus didalam buku, dari pelaku PL, dia mengakui paket itu diambil atas perintah VS dan NM, dimana kedua pelaku ini merupakan warga binaan lapas kelas IIA Narkotika Doyo Baru, dari keterangan kurir tersebut kemudian kami berkoordinasi dengan pihak lapas sehingga kedua pelaku kami bawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari Medan Sumatera Utara, nantinya barang haram ini dijual dan dikendalikan melalui lapas, dengan PL sebagai kurir, untuk pembayaran dilakukan melalui transfer rekening, ini sudah pengiriman paket yang kedua kalinya. Perlu diketahui juga bahwa pelaku VS dan NM yang merupakan warga binaan lapas sebelumnya terjerat dikasus yang sama yakni sabu – sabu.
Pelaku VS (34) dan NM (24) kami jerat dengan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, sedangkan untuk kurir berinisial PL (21) terancam pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman juga maksimal 20 Tahun penjara, ketiganya saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tutup Kapolres Jayapura.