Polda Jabar Bongkar Layanan Live Streaming Pornografi, Dua Tersangka Ditangkap

BANDUNG. JAWA BARAT – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap dugaan praktik tindak pidana pornografi melalui layanan siaran langsung atau live streaming pada sebuah situs web. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AE dan BU di lokasi berbeda, yakni Sumatera Utara dan Jakarta.

Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol. Ronald Fredy Christian Sipayung menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan patroli siber. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan layanan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, AE diduga berperan mempromosikan situs melalui akun TikTok miliknya sekaligus menjadi pemeran dalam siaran langsung bermuatan pornografi. Sementara itu, BU berperan sebagai penyedia dan pengelola platform yang digunakan untuk menjalankan layanan tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, layanan tersebut ditawarkan melalui situs vidiox.asia. Pengguna diwajibkan melakukan registrasi dan pembayaran sesuai durasi layanan yang dipilih sebelum dapat mengakses siaran langsung.

“Setelah melakukan pembayaran ke rekening yang disediakan oleh tersangka BU, tersangka AE selaku talent atau pemeran wanita selanjutnya melakukan adegan tanpa busana atau bugil secara live,” kata Hendra, Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan keterangan BU, layanan tersebut telah dibuat dan dioperasikan sejak Oktober 2025. Dalam menjalankan aktivitasnya, BU disebut telah merekrut lebih dari 10 perempuan untuk menjadi talent atau pemeran dalam siaran langsung.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan perkara ini. Barang bukti tersebut meliputi belasan telepon seluler, laptop, router internet, pakaian, kartu ATM, serta puluhan video rekaman yang diduga bermuatan pornografi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, BU diduga memperoleh penghasilan hingga Rp750 juta selama sekitar satu tahun mengelola layanan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp300 juta disebut menjadi bagian BU, sedangkan Rp450 juta lainnya dibagikan kepada para talent yang terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Ronald menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jabar menindak penyalahgunaan teknologi informasi, terutama aktivitas di ruang digital yang diduga mengandung unsur tindak pidana pornografi.

Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan platform digital. Masyarakat diminta tidak terlibat dalam pembuatan, penyebaran, maupun transaksi konten bermuatan pornografi.

Apabila menemukan aktivitas digital yang diduga melanggar hukum, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor kepolisian terdekat atau kanal pengaduan resmi Polda Jabar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/adr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *