Empat Kasus Perdagangan Ilegal dengan Potensi Kerugian Negara Rp2,15 Miliar Diungkap Polda Lampung
Lampung Selatan, LAMPUNG – Maspolin.id|| Polda Lampung bersama jajaran mengungkap empat kasus dugaan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal, mulai dari peredaran rokok tanpa pita cukai hingga pengangkutan merkuri dan produk pangan impor tanpa dokumen resmi. Dari dua perkara rokok ilegal saja, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,15 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Lapangan Apel Polda Lampung, Kamis (8/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri pimpinan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat serta KPPBC TMP B Bandar Lampung.
Helfi menegaskan, penindakan dilakukan untuk menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu tata niaga, serta membahayakan kepentingan masyarakat.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Helfi.
Empat perkara tersebut diungkap oleh Polres Mesuji, Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, serta Polres Tulang Bawang. Barang yang diamankan mencakup rokok tanpa pita cukai, kacang tanah yang diduga diimpor tanpa dokumen yang dipersyaratkan, dan puluhan botol yang diduga berisi merkuri tanpa dokumen perizinan.
Salah satu pengungkapan dilakukan Polres Tulang Bawang di rest area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (1/10/2026) malam. Saat patroli, petugas mencurigai dua kendaraan Isuzu Traga dan menemukan rokok tanpa pita cukai di dalamnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong serta 19 kardus atau 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu. Potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000.
Sementara itu, Polres Mesuji mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Petugas menemukan 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan di rumah seorang terduga pelaku berinisial T.
Penyidik turut mengamankan sejumlah merek rokok ilegal, satu unit sepeda motor, dan dua telepon genggam. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp88.326.400. Polisi juga menelusuri dugaan keterkaitan pasokan rokok dengan seseorang berinisial R di wilayah Tulang Bawang Barat.
Selain rokok ilegal, aparat juga mengungkap dugaan pengangkutan kacang tanah impor tanpa dokumen resmi. Perkara ini bermula ketika petugas mengamankan truk bermuatan kacang tanah yang diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Riau, sebelum dibawa menuju Bandar Lampung.
Muatan yang diperiksa diperkirakan mencapai sekitar 20 ton. Produk tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk sertifikat pelepasan karantina, label pangan, dan sertifikat pangan segar asal tumbuhan. Penyidik mengamankan dua kendaraan beserta muatannya dan dokumen surat jalan untuk kepentingan penyidikan.
Di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, polisi juga mengungkap dugaan pengangkutan merkuri tanpa dokumen perizinan. Petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi air raksa atau merkuri, masing-masing dengan berat sekitar satu kilogram, di dalam sebuah bus pada Kamis (1/10/2026) pagi.
Barang tersebut dibawa seorang penumpang berinisial E.K.L. dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada seseorang berinisial M di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara ini, penyidik turut menyita label bertuliskan “Merkuri/HG Special for Gold”, botol kosong, jeriken, dua telepon genggam, dan buku catatan operasional.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pertambangan mineral dan batu bara serta perdagangan.
Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan kasus tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Helfi.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 atau kanal pengaduan resmi lainnya.
Sinergi kepolisian dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi barang, menekan peredaran produk ilegal, dan melindungi kepentingan masyarakat maupun penerimaan negara.
Humas Polda Lampung
red/mpl/nn



















