SURABAYA, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Polda Jawa Timur mengungkap ribuan kasus narkoba hanya dalam kurun tiga bulan. Sepanjang Juli hingga September 2026, sebanyak 1.870 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dengan 2.382 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (30/09/2026) mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” katanya.

Dari ribuan kasus tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat terlarang dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan merinci barang bukti yang diamankan, yakni 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, dan 148 batang tanaman ganja.

Selain itu, polisi menyita 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.

“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kurniawan.

Dalam penanganannya, Polda Jatim melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Sementara jaringan dan pengedar narkotika diproses melalui penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan.

Selain pengungkapan secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Jatim mencatat tujuh kasus menonjol selama periode tersebut.

Dari tujuh perkara itu, polisi menetapkan 11 tersangka dan menyita 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.

Kurniawan mengatakan pemberantasan narkoba dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.

“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” katanya.

Salah satu pengungkapan menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA yang diamankan di dua lokasi berbeda di Surabaya. Dari kasus tersebut, polisi menyita 44,662 kilogram sabu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sementara JA dan DA diduga bertugas menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus lainnya terungkap di Kabupaten Malang.

Polisi menangkap tersangka berinisial RI dan menemukan sebuah rumah kaca atau greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja.

Dalam pemeriksaan, RI menyebut bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL yang kini berstatus DPO.

Sementara itu, polisi juga menangkap tersangka berinisial IA di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 1.932 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang mengandung etomidate sebanyak 842,5 mililiter.

Kurniawan mengatakan penggunaan etomidate dalam cairan rokok elektrik menjadi salah satu modus yang kini mendapat perhatian kepolisian.

“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” katanya.

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/vs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini