PAPUA TENGAH – Maspolin.id|| Polda Papua Tengah mengungkap sembilan kasus narkotika dengan 13 tersangka dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Noken yang digelar selama 20 hari. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II Nabire.
Operasi tersebut berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 dengan melibatkan 120 personel Polda Papua Tengah dan polres jajaran.
“Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, kami telah mengungkap sembilan kasus narkotika dengan jumlah tersangka 13 orang,” kata Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol Gustav R. Urbinas di Nabire, Rabu (07/10/2026).
Dari sembilan kasus tersebut, tiga kasus ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah, dua kasus oleh Polres Nabire, dan empat kasus lainnya ditangani Polres Mimika.
Sementara itu, dari 13 tersangka yang diamankan, lima orang ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah, tiga orang oleh Polres Nabire, dan lima orang oleh Polres Mimika.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika berupa 46,59 gram sabu dan 100,4 gram ganja.
Selain kasus yang menjadi target operasi, polisi juga mengungkap satu kasus non-target terkait perlindungan konsumen dan pangan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras lokal. Dari kasus tersebut, petugas menyita 187,8 liter minuman keras jenis cap tikus dan 170 liter bobo.
Gustav mengatakan terdapat tiga kasus yang menjadi perhatian dalam Operasi Antik Noken. Salah satunya merupakan dugaan peredaran sabu yang melibatkan narapidana Lapas Kelas II Nabire berinisial AW dan mantan narapidana berinisial RAT.
Dalam pengungkapan kasus lainnya, polisi menangkap ST. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan narkotika golongan I jenis ganja berupa 43 bungkus plastik bening berukuran kecil dan satu bungkus plastik bening berukuran sedang.
Gustav menjelaskan, modus yang ditemukan dalam sejumlah kasus tersebut antara lain mengedarkan sabu dan ganja untuk memperoleh upah maupun keuntungan di wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Seluruh tersangka yang diamankan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penindakan, Polda Papua Tengah juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, pemetaan wilayah rawan narkotika, serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat.
“Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat,” kata Gustav.
Ia mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. (Ad/hn/rs)
Tribratanews
red/mpl/pr













