JAKARTA – Maspolin.id|| Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan. Sinergi ini dilakukan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menekankan bahwa kualitas penyidikan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan proses penuntutan hingga putusan pengadilan. Oleh karena itu, koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum perlu terus diperkuat.
“Kami selalu mengatakan bahwa hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus, hasil penuntutan yang bagus akan menghasilkan putusan yang bagus, dan ini adalah untuk keadilan masyarakat,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, penyidik dan penuntut umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem peradilan pidana. Keduanya perlu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik agar penanganan setiap perkara berjalan optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejalan dengan hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Dan juga hubungan antara penyidik dengan teman-teman di Kejaksaan bisa lebih sinergi lagi dari mulai di Kejaksaan Agung sampai ke wilayah-wilayah di Kejari-Kejari di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Suyudi juga memastikan Polri akan terus mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan, termasuk dalam aspek pengamanan sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman yang telah disepakati kedua lembaga.
Ia berharap penguatan koordinasi tersebut dapat memperlancar penanganan perkara, meningkatkan kepastian hukum, serta memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas koordinasi penyidikan dan penuntutan perkara pidana, pertemuan tersebut turut menyoroti penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung membahas pentingnya koordinasi dalam penanganan perkara karhutla, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
Koordinasi antarkedua lembaga diharapkan dapat memastikan penanganan perkara karhutla berjalan secara terpadu, sehingga proses hukum dapat berlanjut dari tahap penyidikan hingga penuntutan dan putusan pengadilan.
Pertemuan tersebut dihadiri Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri serta Jaksa Agung bersama jajaran Kejaksaan Agung.
HUMAS POLRI
red/mpl/pr













