Polri dan BPOM Perkuat Pengawasan Narkotika, Obat Ilegal, hingga Kosmetik

JAKARTA – Maspolin.id|| Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerima audiensi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, obat-obatan tertentu, produk vape, kratom, kosmetik ilegal, hingga pangan olahan.

Suyudi mengatakan Polri menyambut baik kunjungan tersebut sebagai upaya memperkuat kerja sama yang selama ini telah terjalin antara kedua lembaga.

“Hari ini, kami mendapatkan kunjungan dan sekaligus audiensi dari Bapak Kepala BPOM RI beserta jajaran. Dan tentunya kami menyambut baik dan apresiasi juga terima kasih atas kerja sama yang telah dibangun selama ini antara BPOM dan Polri,” kata Suyudi seusai audiensi.

Ia mengungkapkan, kedua pihak mendiskusikan berbagai persoalan yang saat ini marak terjadi di masyarakat, mulai dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu hingga pengawasan produk dan program prioritas pemerintah.

“Untuk itu, kami tadi berdiskusi banyak hal terkait dengan adanya dan maraknya penyalahgunaan narkotika dan juga obat-obat tertentu, obat-obat terlarang; begitu juga tentang vape, tentang kratom, tentang kosmetika ilegal, dan juga pangan yang perlu kita awasi kaitannya dengan program nasional MBG,” ujar Suyudi.

Ia menegaskan, Polri dan BPOM berkomitmen memperkuat kerja sama melalui pertukaran informasi, pengawasan yang lebih ketat, serta penegakan hukum.

“Untuk itu, ke depan, kita berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama lebih kuat lagi dengan pertukaran informasi, kemudian dengan pengawasan yang lebih ketat, dan juga penegakan hukum yang lebih berkeadilan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BPOM dan Polri. Menurutnya, kedua lembaga memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan sehingga membutuhkan sinergi dalam pelaksanaan pengawasan.

“Tentu kita sudah sepakati ada MoU antara Badan POM dengan Polri. Nah, dalam konteks itulah, maka ada beberapa sinergisitas tugas kerja yang tentu kita dari Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki tupoksi yang beririsan sangat ketat,” tutur Taruna.

Ia menjelaskan, salah satu fokus pengawasan berkaitan dengan izin edar obat-obatan narkotik dan obat-obatan tertentu yang rawan disalahgunakan, seperti tramadol, hexamine, dan ketamin.

“Nah, di antaranya ke depannya juga yang kita mau bicarakan untuk obat-obat ini, misalnya yang berhubungan dengan obat-obat tertentu. Misalnya yang berhubungan dengan Tramadol, yang berhubungan dengan Hexamine, berhubungan dengan ketamin,” jelasnya.

Selain itu, BPOM dan Polri turut membahas potensi pemanfaatan tanaman kratom sekaligus ancaman penyalahgunaannya. Kedua lembaga juga menyoroti pengawasan program prioritas pemerintah, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih.

Taruna mengatakan, BPOM memiliki peran dalam pendampingan, penyiapan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut. Pengawasan mencakup Apotek Merah Putih, fasilitas penyimpanan atau cold storage, serta pangan olahan yang akan dipasarkan melalui gerai-gerai terkait.

“Khususnya di Pasal 97 itu memerintahkan kepada Badan POM untuk mulai dari pendampingan, penyiapan, hingga pengawasan dari pelaksanaan khususnya yang berhubungan dengan apa yang kita sebut dengan Apotek Merah Putih, kemudian juga cold storage-nya, termasuk pangan olahan yang akan dijual di gerai-gerai tersebut. Tentu itu membutuhkan pengawasan yang ketat yang tentu perlu bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia,” terang Taruna.

Di bidang pengawasan ruang digital, BPOM juga menggandeng instrumen siber Mabes Polri untuk menindak penjualan produk ilegal melalui platform daring. Hingga Oktober 2026, tercatat sekitar 1,5 juta tautan penjualan ilegal dengan dampak ekonomi mencapai Rp350 miliar.

“Untuk sampai Oktober ini kita lihat ada sekitar 350 miliar yang berdampak, dan sampai dengan Oktober ini juga ada kurang lebih 1,5 juta tautan. Itu tentu perlu pengawasannya yang lebih ketat, dan kita yakin di kepolisian punya fasilitas dan punya instrumen yang lebih kuat,” pungkas Suyudi.

Melalui penguatan kerja sama tersebut, Polri dan BPOM berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, obat-obatan tertentu, serta produk ilegal, termasuk di ruang digital. Sinergi kedua lembaga juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan mutu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *