Polda Banten Ungkap 8 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 14 Tersangka Diamankan

SERANG, BANTEN – Maspolin.id|| Polda Banten bersama Polres jajaran mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan yang tersebar di enam wilayah hukum tersebut, polisi mengamankan 14 orang tersangka serta menyita 6.445 liter BBM.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Donny Sardo Lumbantoruan, dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten AKBP Lilik Supratman.

Sebanyak 14 tersangka diamankan dari wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26). Polresta Serang Kota mengamankan BH (62), sedangkan Polres Serang mengamankan SA (28).

Selanjutnya, Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38). Polresta Tangerang mengamankan empat tersangka berinisial FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59). Sementara itu, Polres Lebak mengamankan AS (21) dan SA (21), serta Polres Pandeglang mengamankan AH (56).

Kapolda Banten menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan upaya kepolisian mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Menurutnya, penyalahgunaan subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.

“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegas Hendra.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga membeli Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat maupun roda enam yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

BBM yang terkumpul kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air atau Alkon. Setelah itu, BBM diduga dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dari delapan perkara tersebut, polisi menyita 6.036 liter Bio Solar dan 409 liter Pertalite. Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam, 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, delapan corong, lima selang, dua literan, serta satu mesin pompa air atau Alkon.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kapolda Banten menyatakan, kepolisian masih akan melakukan pengawasan dan mengembangkan penanganan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang lebih luas. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Polda Banten menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan secara melawan hukum.

 

Humas Polda Banten

red/mpl/sc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *