Deli Sedang, SUMUT – Maspolin.id|| Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumut yang bersinergi dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut. Operasi dipimpin Kasubdit 2 Narkoba Polda Sumut AKBP Hendro Wibowo, sementara personel Brimob dipimpin Danton 2 Kompi 2 Batalyon A Pelopor IPDA Vipstar Yanto Sitorus.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua orang yang diamankan terindikasi positif narkoba. Selanjutnya, mereka bersama barang bukti dibawa ke BNN Kabupaten Deli Serdang untuk penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Sumut sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Melalui sinergi dengan instansi terkait, Satbrimob Polda Sumut turut mengambil bagian dalam upaya pemberantasan narkoba.
Sesuai arahan Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol. M. Rendra Salipu, setiap personel Brimob diminta meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat sinergi dengan instansi terkait, serta menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan tegas sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Humas Polda Sumut
red/mpl/sc
