Bertemu Ketua KY, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Perkuat Pengamanan Hakim dan Lingkungan Peradilan

MABES POLRI – Maspolin.id|| Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen Polri untuk memperkuat dukungan pengamanan bagi hakim dan lingkungan peradilan guna mencegah gangguan terhadap proses persidangan. Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Polri dan KY membahas penguatan kerja sama di bidang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pengawasan, serta perlindungan hakim. Penguatan kerja sama itu akan ditindaklanjuti melalui pembaruan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

Kapolri menegaskan, Polri siap melanjutkan dukungan pengamanan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa gangguan.

“Dari berbagai pengalaman, ancaman terhadap proses peradilan kerap terjadi. Polri akan senantiasa memberikan pengamanan secara serius agar tidak ada lagi gangguan dalam proses persidangan,” ujar Suyudi.

Sementara itu, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa penguatan kerja sama tersebut akan dirumuskan dalam bentuk naskah akademik. Salah satu hal yang dibahas adalah model implementasi fungsi investigasi Polri yang dapat ditransformasikan kepada jajaran KY.

Abdul Chair juga menyampaikan rencana pengembangan polisi khusus di lingkungan pengadilan untuk merespons tindakan contempt of court yang merendahkan harkat dan martabat pengadilan.

“Polisi khusus di pengadilan akan kami berdayakan dan kembangkan dengan pendekatan yang serius, karena masih terjadi tindakan contempt of court yang merendahkan harkat dan martabat pengadilan. Kita akan membentuk polisi khusus yang humanis, tetapi juga progresif dan aktif, untuk mendukung peradilan yang imparsial dan merdeka,” kata Abdul Chair.

Kerja sama KY dan Polri telah terjalin sejak 14 Juli 2022 melalui Nota Kesepahaman tentang Bantuan Pengamanan dalam Penegakan KEPPH yang berlaku hingga 14 Juli 2027. Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, penegakan KEPPH, bantuan pengamanan, peningkatan kompetensi, serta pemanfaatan sumber daya, sarana, dan prasarana.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *