PAKANBARU, RIAU – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang turut mengarah pada aktivitas pembibitan tanaman terlarang di sebuah pondok di Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ED dan menyita delapan paket ganja kering.
Petugas juga menemukan sejumlah tanaman yang diduga ganja di dalam polybag dan diperkirakan baru berusia sekitar tujuh hari.
Kasus ini terungkap setelah Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran ganja.
Untuk mengungkap aktivitas tersebut, petugas melakukan penyamaran atau undercover hingga berhasil mengamankan ED.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan penggeledahan terhadap ED menemukan delapan paket ganja kering yang dibungkus plastik hitam.
“Dalam pelaksanaan undercover, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial ED. Dari pemeriksaan terhadap badan pelaku, ditemukan delapan paket ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam,” ujar Noki, Kamis (05/11/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, ganja tersebut dikemas dalam paket-paket kecil yang dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu per paket.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Hasilnya, petugas mendatangi sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi pembibitan ganja.
Di tempat tersebut, polisi menemukan sejumlah tanaman dalam polybag yang diduga merupakan ganja. Namun, karena tanaman masih berusia sekitar tujuh hari, kepolisian akan melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan jenisnya.
“Di lokasi ditemukan tanaman yang diduga ganja. Karena masih dalam tahap pembibitan, kami akan melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan tanaman tersebut benar merupakan ganja,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ED mengaku mendapatkan pasokan ganja kering dari seseorang berinisial DN.
Polisi telah memasukkan DN ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih melakukan pengejaran.
“Barang bukti delapan paket ganja tersebut diperoleh dari DPO berinisial DN. Sampai sekarang yang bersangkutan masih dalam pengejaran,” tutup Noki.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polisi juga menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan apakah tanaman yang ditemukan di pondok tersebut benar merupakan ganja.
Humas Polda Riau
red/mpl/nn
