Tarakan, KALTARA – Maspolin.id|| Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga November 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 42 kilogram sabu dan mengamankan 116 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satuan Reserse Narkoba di seluruh jajaran Polres.
“Sebanyak 80 laporan polisi dengan total 116 tersangka, terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan,” kata Andi Syahriful saat konferensi pers di Tarakan, Kamis (05/10/2026).
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan zat berbahaya lainnya. Rinciannya, sabu seberat 42.008,66 gram, etomidate seberat 235,3 gram atau 95 cartridge, liquid sintetis sebanyak 406,65 mililiter, ekstasi sebanyak 270 butir, serta ganja seberat 28,71 gram.
Kapolda menjelaskan, terdapat sejumlah pengungkapan menonjol dengan jumlah barang bukti sabu dalam skala besar. Di antaranya, penindakan pada 5 September 2026 dengan barang bukti 3.012,48 gram, kemudian 1.063,72 gram pada 25 September 2026, serta 1.000 gram pada 23 Oktober 2026.
Pengungkapan besar lainnya terjadi pada 4 November 2026, ketika petugas berhasil menyita sabu masing-masing seberat 3.000 gram dan 16.000 gram.
Selain Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan juga berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan barang bukti sabu, ekstasi, etomidate, hingga liquid yang mengandung narkotika sintetis.
“Seluruh barang bukti yang diamankan telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun alat tes kit narkotika,” kata Andi Syahriful.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina pada sabu, ganja sintetis pada liquid, etomidate pada cartridge, serta MDMA pada ekstasi.
Kapolda mengungkapkan, jumlah narkotika yang berhasil disita tersebut diperkirakan dapat berdampak terhadap 840.173 jiwa apabila seluruhnya sempat beredar di masyarakat.
“Hal ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Syahriful juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penindakan berlaku tanpa pengecualian, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota Polri.
“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegas Andi Syahriful.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kapolda Kaltara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkotika diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Polda Kaltara turut mengajak TNI-Polri, instansi pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers untuk memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
Melalui kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan Kalimantan Utara semakin aman dan terbebas dari ancaman narkoba, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Ad/hn/rs)
Tribratanews
red/mpl/sc
