JAKARTA – Maspolin.id|| Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak resmi dipecat dari Polri imbas kasus dugaan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Pemecatan terhadap polisi yang akrab disapa Kombes Donald Simanjuntak itu diungkapkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam.
Jabatan strategis terakhir yang diemban Donald sebelum dipecat yakni sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) di wilayah hukum Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya.
Muhammad Choirul Anam menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terhadap Kombes Donald.
Donald di-PTDH setelah menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanitnya juga di-PTDH,” kata Anam selaku pihak eksternal yang mengikuti sidang KEPP tersebut, dikutip dari Tribunnews, Rabu (1/1/2025).
Selain Donald, sidang etik tersebut juga digelar untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)” kata Trunoyudo secara terpisah dengan keterangan Anam.
Riwayat Jabatan Kombes Donald Simanjuntak

Donald Simanjuntak memiliki rekam jejak karier yang cemerlang selama sekitar 27 tahun mengabdi di Polri.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997.
Di Akpol, Donald satu angkatan dengan Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si.
Kombes Donald memiliki rekam jejak yang tak main-main dalam memberantas kasus narkoba.
Ia pernah mengungkap kasus narkoba jenis sabu jaringan internasional Afganista-Jakarta saat memegang jabatan sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.
Saat mengusut kasus itu, Kombes Donald Simanjuntak bersama anak buahnya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 389 kilogram.
Donald juga pernah berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram di parkiran RS Fatmawati, Jakarta Selatan, sehari setelah dirinya menjabat Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
Pada awal November 2024, Donald juga sukses mengamankan 4 tersangka pengedar narkotika jaringan internasional bermodus jual beli mobil bekas pada awal November 2024.
Pelbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara Polri pun juga sudah pernah diemban Donald.
Alumni Akpol 1997 ini memulai karier profesionalnya sebagai anggota Polri dengan menjadi perwira pertama (Pama) Polres Jembrana terlebih dahulu pada tahun 1998.
Setelah itu, karier Donald Simanjuntak terus meroket seiring berjalannya waktu.
Donald tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsektif Melaya Polres Jembrana – Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana (1999), dan Panit Ditresintel Polda Bali (2005).
Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Pama Polda Sumut (2006), Kapolsekta Medan Baru – Kapolsek Medan Helvetia (2007), dan Kasat Intelkam Polrestabes Medan (2008).
Tak sampai di situ, Donald juga pernah menjabat sebagai Wakapolres Pematang Siantar (2010), Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut (2011), dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut (2013).
Karier Donald P Simanjuntak kemudian makin moncer setelah ia didapuk sebagai Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut pada 2015.
Pemerasan ini dinilai Sugeng memang sudah direncanakan oleh anggota kepolisian ini.
Hal ini karena target dalam operasi itu hanya bertujuan terhadap para pengguna narkoba.
Sugeng mengatakan informasi yang ia dapat, tak ada pengedar narkoba yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Padahal, seharusnya para pengedar ini dianggap yang perlu dijadikan target.
Meski begitu, kata Sugeng, Donald masih belum mengakui bahwa dia yang memerintah anggotanya melakukan pemerasan dalam ajang yang digelar rutin setiap tahunnya tersebut.
“Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Kalau terbukti arahan permintaan uang RJ atas dasar perintah Direktur (Narkoba) maka (Kombes Donald) harus diajukan ke sidang kode etik dan harus dipecat. Juga proses pidana,” tandas Sugeng.
** Berita ini juga dimuat di Tribunnews.com/Rakli Almughni/Hasanudin Aco, edisi Rabu, 1 Januari 2025.
red/mpl/sss










