MASPOLIN.ID, CILACAP – Sejumlah 228 orang napi bandar narkoba dari berbagai lapas di Indonesia Dipindahkan ke Nusakambangan.
Sampai hari ini kami telah memindahkan para bandar narkoba sebanyak 228 orang, pemindahan terakhir dilakukan tadi malam, seperti disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (dirjendpas) Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI, Reynhard Silitonga, pada pers konfren di Dermaga Wijayapura yang merupakan dermaga menuju Nusakambangan , Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2020) pagi.
Para napi bandar narkoba yang dipindahkan semalam dan tiba di Nusakambangan pagi, berjumlah 90 orang, yang merupakan para bandar narkoba dari dari lapas diwilayah Jawa Barat, diantaranya, 23 orang napi dari lapas kelas 1 Cirebon, lapas narkotika kelas 2.A Gunung Sindur sebanyak 13 orang, terangnya.
Selanjutnya, lapas narkotika kelas 2.A Cirebon ada 12 orang, lapas khusus kelas 2.A Gunung Sindur sebanyak 5 orang, 22 orang dari lapas kelas 2.A Banceui, dan dari lapas kelas 2.A Karawang sebanyak 15 orang, total 90 orang napi bandar narkoba yang merupakan bandar bandar narkoba yang berada di lapas wilayah Jabar.
Sebelumnya, 2 atau 3 hari yang lalu, juga telah dilakukam pemindahan napi bandar narkoba dari Jakarta, sebanyak 75 orang, sebagai tindak lanjut pemindahan pertama yang pernah kami lakukan, jelas Reynhard.
Ke-75 bandar narkoba yang dipindahkan ke Nusakambangan sebelumnya berada dari Rutan Jakarta Pusat sebanyak 44 orang, lapas kelas 1 Cipinang 12 orang, lapas narkotika Jakarta 9 orang, rutan kelas 1 Cipinang 10 orang.
“Ini pemindahan yang dilakukan 2-3 hari yanh lalu, merupakan 75 bandar narkoba dari wilayah Jakarta”, ucapnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, total bandar narkoba yang kita pindahkan berjumlah 228 orang yang masing-masing berasal dari wilayah Jabar ada 90 orang, wilayah Jakarta sebanyak 75 orang, 22 orang dari wilayah Yogyakarta, serta 41 orang adalah pemindahan yang pertama, jelas Dirjendpas.
Dari 90 orang bandar narkoba tersebut, sebanyak 53 orang akan ditempatkan di lapas Karanganyar, sisanya dilapas super maksimum sekuriti (SMS), dimana masa hukumannya adalah hukuman mati, dan seumur hidup, ada juga yang mendapat hukuman dibawah itu, di identifikasi menjadi pengendali narkoba diluar, dan yang bersangkutan juga dikirim ke Nusakambangan, termasuk juga napi bandar narkoba warga negara asing.
Protokol kesehatan tetap dilakukan dalam proses pemindahan dari Jakarta, Jabar, dan lainnya, untuk sampai ke Nusakambangan ini, dimasa pandemi covid-19.
Pemindahan tersebut, merupakan komitmen dan bentuk keseriusan Dirjend Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, dan pada pemindahan ini, kami berharap peredraran narkoba di Indonesia semakin berkurang, pungkas Reynhard Silitonga, Dirjend Pemasyarakatan, Kemenkumham.
[Awan]










