MASPOLIN.ID.-SUKMAJAYA, DEPOK- Surat Keputusan Wali Kota Depok Mohammad Idris, Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 (PSKS). Dan hasil evaluasi kasus konfirmasi positif di setiap RW pada kelurahan dengan jumlah kasus sama dengan atau lebih dari 6 di Kota Depok, terdapat 25 RW yang ditetapkan PSKS dengan protokol yang diatur secara khusus.
Kelurahan Mekarjaya satu-satunya Kelurahan di Kecamatan Sukmajaya yang masuk dalam daftar RW yang ditetapkan PSKS. Ada 3 RW yang masuk zona merah Covid-19 diantaranya RW 05, RW 06 dan RW 08.
Beberapa warga menganggap ini adalah cermin kegagalan Lurah dalam menangani wilayahnya.
Anggapan ini tentu saja ditampik oleh pihak kelurahan, Darmawan selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 mengatakan bahwa permasalahan ini sangat kompleks.
“Kedisplinan warga juga jadi penentu masih berkembangnya virus Covid-19 ini. Belum lagi kalau ada warga didaerah lain yang positif covid masih ber KTP Mekarjaya, maka akan terdata sebagai warga Mekarjaya,” ujar Wawan sapaan akrab Darmawan, Sabtu (06/06/2020).
Dirinya menambahkan bahwa langkah kedepan kita akan ada sosialisasi ke wilayah yang masuk dalam daftar RW PSKS.
“Nantinya bakal di tempatkan petugas Satpol PP disetiap RW PSKS sesuai dengan ketentuan zona merah, tempat ibadah tidak ada kegiatan dulu, berkerumun juga tidak boleh dan harus mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya. (/FAR/FIR/Debar)










