Temanggung,Maspolin.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung berhasil mengungkap sindikat peredaran Narkotika jenis Sabu lintas Kabupaten dan menetapkan empat orang sebagai tersangka diantaranya seorang perempuan, Senin (26/08/2019).
Kasat Narkoba Polres Temanggung Polda Jateng AKP Sri Haryono didampingi Kasubag Humas AKP Henny Widyanti saat konferensi pers menjelaskan, selama Operasi Antik 2019 berhasil menggagalkan transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari kasus ini diamanakan empat orang tersangka yang berasal dari wilayah hukum Polres Temanggung dan Polres Semarang.
Keempat tersangka ini yaitu AA (30) warga Kelurahan Kebonsari Temanggung, AP (26) warga Desa Mojotengah Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung, NS (31) Warga Kelurahan Manding Temanggung dan seorang perempuan EN (32) warga Lingkungan Ngemplak Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang”, jelasnya.
Haryono menerangkan, empat tersangka tersebut diamankan di hari yang berbeda selama Operasi Antik 2019 yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu. Kasus pertama petugas mengamankan AA dan AP beserta barang bukti berupa dua bungkus Sabu seberat 1,29 gram, empat klip plastik bekas bungkus sabu, dua pipet kaca, empat korek api, empat potong sedotan plastik, dua handphone, satu kartu ATM, satu unit sepeda motor Honda Scopy.
“Kedua tersangka ini mengaku hanya sebagai pemakai saja, namun kami akan terus mengembangkan kasus dari kedua tersangka ini”, terangnya.
Sedangkan pada kasus kedua, petugas mengamankan NS dan EN beserta barang bukti berupa tiga bungkus sabu plastik klip masing-masing seberat (0,47 gram, 92 gram, 0,72 gram), dua botol dot sebagai bong atau alat hisap, dua pipet kaca, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, satu handphone, satu jaket warna abu-abu, satu sepeda motor Yamaha Mio.
EN mengaku dirinya hanya membantu menjualkan barang haram tersebut milik temannya yang saat ini berstatus Daftar Pencaran Orang (DPO).
“Karena pendapatan sehari-hari saya kurang, saya nekat menjualkan sabu dan setiap transaksi saya mendapatkan imbalan uang sebesar Rp. 200 ribu hingga Rp. 300 ribu”, terang tersangka EN.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 8 Milyar.
Red/Hum










