CILACAP | MASPOLIN.ID – 41 napi gembong narkoba dari berbagai lapas kembali dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (5/7/2020).

Pemindahan ke-41 napi gembong narkoba ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Napi narkoba ini dipindahkan berdasarkan assessment dari kepala kantor wilayah DKI Jakarta, serta kantor wilayah Banten.

Dari assessment ini ada sejumlah narapidana yang dikategorikan sebagai bandar narkoba.

Selain assessment dari Kanwil DKI Jakarta dan Banten juga informasi dari Bareskrim Mabes Polri, dari Jaksa Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Napi-napi ini akan menempati dua lapas, Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas II Karanganyar.

Di depan awak media di Dermaga Wijayapura Cilacap, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga mengatakan, 41 orang bandar ini kita pindahkan dengan menempati di Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas Kelas 2 Karanganyar.

Adapun asal lapas ke-41 napi tersebut, 21 orang dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 orang dari Rutan Kelas I Salemba, 3 orang dari Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, 4 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Cilegon, 4 orang dari Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, dan 1 orang dari Lapas Kelas II Serang.

“Perjalanannya semalam kita ambil dari lembaga permasyarakatan sekitar pukul 23.00-24.00 WIB. Berangkat menuju Nusakambangan tadi pagi sampai dan seterusnya kami menempatkan di Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas Kelas 2 Karanganyar,” jelasnya.

Reynhard memastikan, pemindahan para napi dalam protokol kesehatan secara ketat. “Jadi kami melaksanakan protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pemindahan,” ungkapnya.

“Pemindahan ini juga merupakan salah satu bukti dan komitmen Direktorat Jenderal Permasyarakatan bahwa para bandar (narkoba) akan kami pindahkan ke Nusakambangan,” katanya. [estanto]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini