MASPOLIN || Bojonegoro – Jajaran Satreskrim Kepolisian Resort Bojonegoro Ungkap kasus penggelapan dan penipuan berkedok sewa mobil (Rentcar) lalu di gadaikan yang di lakukan pelaku R (inisial) yang beralamatkan di Dusun Kuce Rt18/05 Desa Leran Kalitidu Bojonegoro.
Melalui awak media ini dalam gelar konfrensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan menuturkan kejadian perkara senin (19/10/2020)
Kejadian bermula saat pelaku (R) 27 tahun menghubungi Ahmad Roziqi 33 tahun pemilik jasa rental yang beralamatakan di Dusun Krajan Rt02/03 Desa Mulyoagung Singgahn Tuban dengan telfon selulernya untuk menyewa mobil atas nama perusahaan.
Lalu keduanya bertemu dan menyepakati perjanjian dengan membayar sewa di depan.”Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut kapolres menjelaskan untuk meyakinkan pemilik mobil (korban) , pelaku menunjukkan NPWP dan juga berupa surat-surat perusahaan dan korban pun menyetujui.”Tutur AKBP Budi Hendrawan.
Masih di tempat yang sama awak media Maspolin.id mewancarai pemilik mobil membenarkan semua yang di katakan Kapolres Bojonegoro.
Ahmad Roziqi juga menceritakan awal kronologi sampai mobilnya berpindah pindah tempat penggadai hingga ke luar jawa.
Kejadian bermula saya dihubungi lewat telefon lalu ktemu di cafe Five hotel jalan panglima sudirman sekira pukul 19:00 hari minggu 23 agustus 2020.
“Minggu malam kita ketemu lalu sepakat dengan pembayaran di depan dengan kontrak satu bulan.”Tutur Ziqi panggilan akrabnya.
Ziqi juga mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro dan juga Bapak Kapolres yang sudah menemukan kembali mobil saya serta mengembalikan tanpa ada kekurangan apapun.
“Saya sangat berterima kasih kepada Satreskrim dan Juga Bapak Kapolres Bojonegoro yang sudah menemukan dan mengembalikan mobil saya , dan juga berharap menghimbau kepada teman-teman jasa rental untuk lebih waspada dan ber hati-hati,”Pungkas Ziqi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana sebagaimana di maksud atau pasal 378 KUHPidana dengan ancamn hukuman maksimal 4 tahun penjara.
DIDIK Editor : Gus Gondrong










