Purbalingga, Maspolin.id – Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, kemiskinan di Kabupaten Purbalingga kini menempati urutan 5 tertinggi di Jawa Tengah.
Untuk itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar membina satu desa dalam kategori merah, atau desa dengan jumlah masyarakat kurang sejahtera yang tinggi.
Hal itu disampaikannya dalam Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Purbalingga, di Ruang Ardi Lawet Sekretariat Daerah, Selasa (17/9/2019).
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Purbalingga, Siswanto mengungkapkan, meski demikian pihaknya memiliki kesempatan besar untuk melangkahi Kabupaten Banjarnegara dan Rembang yang hanya selisih 0,2 persen.
“Terkait kemiskinan saat ini, berdasarkan hasil Pamutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT), terdapat 531.939 jiwa di Purbalingga dengan posisi 40 persen tingkat kesejahteraan rendah di Indonesia, sehingga lebih dari 50 persen warga Purbalingga masuk Basis Data Terpadu,” imbuh Siswanto.
Secara kewilayahan, Jawa Tengah telah menetapkan 49 desa zona merah di Purbalingga. Desa-desa itu ditetapkan berdasarkan jumlah rumah tangga yang ada di desil 1 dan desil 2 setiap kecamatan.
Selanjutnya Bupati menjelaskan mengenai penugasan OPD dan desa binaannya dikoordinir oleh Bappelitbangda. “Saya harap di tahun 2019 tingkat kemiskinan bisa ditekan semaksimal mungkin. Kemiskinan ini adalah masalah kita bersama, butuh sinergitas dan koordinasi, tidak hanya satu OPD,” tegasnya.
OPD yang dimaksud dalam penugasan ini yakni dinas, badan, kantor, termasuk juga bagian-bagian di sekretariat daerah (Setda) serta 13 puskesmas pusat.
Bupati menginstruksikan agar dalam 2 minggu ini, masing-masing OPD mulai bertugas untuk menginventarisir dan memetakan kemiskinan di desa yang dibina untuk kemudian dilaporkan.
Tugas masing-masing OPD yang membina, ucap Dyah, adalah memetakan desa tersebut terkait apa yang paling dibutuhkan untuk menanggulangi kemiskinan. Selanjutnya bisa dikoordinasikan kepada OPD terkait atau dikerjasamakan dengan pihak-pihak tertentu. “Jadi program OPD bersangkutan harus fokus kepada desa yang didampinginya, namun bukan berarti desa-desa yang lain diabaikan,” katanya.
Adapun stakeholder yang dapat dikerjasamakan dalam penanggulangan kemiskinan bisa dari dunia usaha, ormas, organisasi profesi, organisasi keagamaan maupun lainnya. Kerja sama yang diberikan juga tidak hanya bantuan karitatif, melainkan juga bisa empowering.
Sebanyak 49 desa/kelurahan zona merah di Purbalingga diantaranya Talagening, Banjarsari, Tlagayasa, Serang, Kutabawa, Babakan, Kalikabong, Kalijaran, Kaliori, Maribaya, Karanganyar, Jingkang, Sirau, Kutawis, Kembangan, Krangean, Langkap, Karangcegak, Candinata, Pengalusan, Sangkanayu, Cipaku, Mipiran, Dawuhan, Jatisaba, Toyareja, Wirasana, Purbalingga Kidul, Purbalingga Lor, Kembaran Kulon, Penambongan, Bojong, Panusupan, Sumampir, Makam, Tanalum, Cendana, Kedungbenda, Bumisari, Karangduren, Langgar, Bantarbarang, Karanggedang, Tunjungmuli, Tlahab Lor, Karangasem, Pengadegan, Selakambang, dan Ponjen. (Estanto)










