DPO Polsek Belawan dalam Kasus Pencurian dengan Kekerasan sesuatu dengan Pasal 365 KUHPidana Berhasil Dilumpuhkan
Belawan, Maspolin.id—Pada hari Senin tangal 01 Februari 2021 berkisar pukul 18.00 Wib tersangka Firiadi Ginting Als Pipit berhasil di Tangkap Personil Polsek Belawan, Tersangka merupakan DPO yang telah melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan sebanyak 2 (dua) Kali.
Tersangka melakukan Pencurian dengan Kekerasan terhadap Korban Junaidi Yusuf dan Tiara Handayani yang terjadi pada hari Sabtu tgl 28 Nopember 2020 skr pkl 21.15 Wib di Jl Kl Yos Sudarso Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan yg pd waktu kejadian Korban Tiara Handayani terjatuh dari Angkot Morina 81.
Korban berikutnya, Lofi Indra Wijaya yg bekerja sebagai Pengantar Paket di Rampok pada hari Kamis tgl 19 Nopember 2020 skr pkl 11.30 Wib di Jl Kl Yos Sudarso depan Hotel Budi Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan.
Kapolsek Belawan Kompol Daniel Jefri Naibaho,SH menerangkan bahwa Tersangka Firiadi Ginting Als Pipit bersama teman2ny cukup licin/sulit ketika akan ditangkap dan dalam melakukan aksinya selalu membawa senjata tajam dan tidak segan2 melukai korbannya.
Kanit Reskrim Iptu Abdur Rahim Riza,SH menjelaskan pada saat melakukan penangkapan bersama anggota, Tersangka Firiadi Ginting Als Pipit melakukan perlawanan sehingga mengancam keselamatan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur melepaskan tembakan ke kaki sebelah kanan Tersangka, sehingga Tersangka berhasil dilumpuhkan. Selanjutnya tersangka di bawan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan Medis.
Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka berupa 1 Unit HP Merk Samsung warna Hitam Silver.
Dengan tertangkapnya Tersangka mudah2an memberikan rasa aman bagi masyarakat yg melintas di Jl Kl Yos Sudarso. Dan Polsek Belawan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang belum tertangkap.
Lamhot Silaban
Sumber: Polsek Belawan.










