Cilacap, Maspolin.id – SB alias Yuyun (35), perempuan warga Jalan Bintara, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi, Jabar, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, sudah sekitar 7 bulan sejak Juli 2018 hingga Maret 2019 menjalankan praktik penipuan jasa pengurusan administrasi, hingga meraup uang Rp 350 juta.
Praktik penipuan ini terungkap akibat laporan korban yang disampaikan ke polisi.
Dan laporan tersebut ditindaklanjuti petugas Sat Reskrim Polres Cilacap sehingga kasus penipuan disertai penggelapan itu terbongkar.
Polisi berhasil menyita beberapa bukti pembayaran sebagai barang bukti (BB).
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, modus penipuan sudah berlangsung dari Juli 2018 sampai Maret 2019, dimana pelaku menipu dengan cara menjanjikan dapat mencarikan kendaraan, mengurus visa, dan beberapa janji lainnya sehingga korban melaporkan ke Polres Cilacap.
“Setelah ditindaklanjuti, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sebuah handphone serta beberapa buku tabungan dan rekening beberapa bank milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 350 juta,” imbuh Kasat Reskrim saat jumpa media, Senin (16/9/2019).
Menurut Onkoseno, korban yang melaporkan baru 1 orang namun masih dikembangkan terkait korban yang lain.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tandas Kasat Reskrim.
Masyarakat yang melakukan transaksi keuangan diimbau untuk lebih berhati-hati dan ditulis dalam surat perjanjian.
“Jika diberi janji-janji yang tidak masuk akal agar lebih dikaji kembali untuk menghindari korban penipuan,” tutup AKP Onkoseno. (Estanto)










