JAKARTA – Maspolin.id|| Bekas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
Majelis menyatakan, Jaya memalsukan dokumen pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Salve Veritate. Sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 600 miliar, berdasarkan dakwaan jaksa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Henny Trimira Handayani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12).
Hakim menilai, Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan,” ujar hakim.
Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Sementara tim kuasa hukum terdakwa, Erlangga Lubay mengaku akan berkordinasi lebih dulu dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Namun Ia membuka peluang untuk mengajukan banding. Sebab dalam sidang, tidak ada dokumen otentik yang dihadirkan jaksa sebagai barang bukti.
“Mudah-mudahan kalau banding, hakimnya akan lebih berpikir lebih realistis. Karena dari 133 bukti-bukti yang dihadirkan itu tidak ada yang asli satu pun. Semua dilegalisir. Aneh, kan,” ujarnya.
Menurutnya, pihak yang bisa menentukan apakah dokumen tersebut palsu atau tidaknya adalah Mabes Polri, tapi mereka tidak menunjukan surat pernyataan dari Mabes Polri. Sehingga dia menganggap, majelis hakim tidak mengerti soal masalah pertanahan.
Oleh karena itu, Erlangga berharap agar ke depan, pengadilan negeri setidaknya memiliki tiga hakim yang lebih fokus menanganii perkara soal sengketa tanah. Agar dapat memberi putusan yang lebih adil.
“Jangan hakimnya tipikor (tindak pidana korupsi) campur pertanahan. Jangan dokter umum dijadikan dokter bedah. Kacau deh kalau seperti itu,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa menuntut Jaya dengan pidana penjara selama 5 tahun. Adapun perkara ini berawal pada 2019, ketika seseorang bernama Abdul Halim, mengaku mempunyai Akta Jual Beli (AJB) atas lima girik dan berhak atas tanah di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
pelapor sangat mengapresiasi kinerja penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Majelis Hakim yang sudah bekerja keras dan professional dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana,” tandas Dr.Kristiawanto,SH,MH.
Menurutnya, putusan yang sudah di bacakan hari ini oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa dengan Pidana 3 Tahun 6 bulan, itulah yang terbaik.
“Klien kami sebagai pencari keadilan menghormati keputusan hakim yang berdasarkan fakta fakta, bukti bukti dan keterangan saksi-saksi di dalam persidangan secara utuh,” jelasnya.
Ia menambahkan lagi “Mengingat klien kami sebagai pemilik tanah sejak tahun 1970an secara terus menerus menguasai baik obyek maupun surat (Sertifikat) serta taat membayar pajak sampai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Terdakwa pada Tahun 2019,. Tentunya Klien Kami sangat dirugikan dengan Surat Keputusan yang dikeluarlan oleh Terdakwa yang saat itu sebagai Kanwil BPN DKI Jakarta,” ungkapnya.
Kristiawanto berharap semoga keputusaan ini dapat menjadi keputusan yang baik bagi pencari keadilan dan tidak ada lagi kedepannya korban mafia tanah sebagai mana yang dicanangkan oleh Pemerintah terkait Pemberantasan Mafia Tanah.
Jaya sendiri menjadi terdakwa dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga melakukan pemalsuan dokumen atau pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP.
(ismail)










