SEMARANG – Maspolin.id|| Polda Jateng berhasil bongkar sebuah rumah yang menjadi home industri pembuatan ekstasi di Kota Semarang Jawa Tengah. rumah tersebut digerebek petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jateng. Dua orang pelaku utama beserta barang bukti yang siap di edar serta bahan baku pembuatan Narkoba turut di sita polisi.

Pelaku diduga kuat terlibat jaringan peredaran Narkoba Internasional sekarang sudah di tangkap dan dilakukan pengembangan ke jaringan lain. Hal tersebut diungkapkan Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian dalam pers rilis ungkap kasus Clandenstine Laboratory (pabrik ekstasi) jaringan internasional di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang beralamat di Jl. Kauman Barat 5 No 10 Kec. Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah, Sabtu (2/6/2023).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Karo Ops Kombes Pol Basya Radyananda, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dan pejabat Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY Tri Utomo.

“Pengungkapan bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” tutur Wakapolda.

Lanjutnya berdasarkan informasi inilah, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polda Jateng untuk melakukan control delivery. Hasilnya, Kota Semarang yang menjadi tujuan pengiriman barang-barang tersebut, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng berhasil menggerebek sebuah rumah di Jl. Kauman Kec. Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah.

“Di dalam rumah ini yang di pergunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi, petugas mendapatkan adanya aktifitas produksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh para pelaku,” ungkapnya.

Sisi lain, Wakapolda menyampaikan TKP di Kota Semarang, petugas mengamankan dua orang asal Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial MR (28 Th) yang berperan sebagai Koki (peracik bahan) dan ARD (24 Th) yang berperan sebagai operator mesin cetak ekstasi.

Dua pelaku yang tertangkap di Semarang mengaku membuat barang haram tersebut atas suruhan seorang berinisial K (DPO).

“Pelaku di Tangerang dijanjikan upah Rp 500 ribu per orang, kemudian yang di Semarang dijanjikan upah Rp. 1 juta per orang sebagai uang makan. hingga kini petugas masih melakukan profiling terhadap orang yang menyuruh para pelaku,”terang Wakapolda.

Hasil penangkapan di TKP tersebut, petugas telah mengamankan lebih dari 40 ribu pil ekstasi, 1.900 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan berat total 140 kilogram.

“Berkat pengungkapan tersebut, kami telah berhasil menyelamatkan 460.778 jiwa masyarakat dari ancaman narkoba,” tandas Wakapolda.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Usai kegiatan, Wakapolda berikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih peka dan waspada terhadap warga pendatang baru yang ada di lingkungannya. Dirinya turut mengingatkan pula kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika ada warga baru yang datang dan menginap 1×24 jam namun tidak melapor pada RT setempat.

“Ini yang kami sangat disayangkan sebab para pelaku di Semarang ini sudah tinggal beberapa minggu di TKP, namun mereka tidak lapor ke RT. Jika ada hal semacam ini, maka seharusnya pihak RT yang pro aktif dengan mengecek warga baru tersebut. Siapa mereka, ada hubungan apa dengan pemilik rumah dan apa keperluan mereka tinggal di rumah tersebut. Kita harus lebih peka,” pungkas Wakapolda.

(Panji Wibowo/ Mpl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini