PMJ – Maspolin.id|| Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap modus penipuan pre order iPhone yang dilakukan oleh terduga pelaku kembar RA dan RI.

Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, saudara kembar ini mengelabui korban dengan mengaku sebagai reseller Iphone.

“Terlapor menjual Iphone kepada para korban sebagai reseller Iphone,” ucapnya, Rabu (7/6/2023).

Penipuan diduga dilakukan dengan modus pre order. Para korban telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polres Tangerang Selatan.

Menurut Galih, Polres Tangsel telah menerima total ada enam laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh kedua pelaku.

Pelaku, lanjut dia, berjanji akan menyerahkan Iphone yang dibeli korban sesuai dengan kesepakatan pasca menerima uang pembayaran.

Akan tetapi, korban tak kunjung menerima barang yang dipesannya. Korban pun meminta pengembalian uang.

“Saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran,” jelasnya.

Sampai saat ini Satreskrim Polres Tangsel telah meminta keterangan korban penipuan dan saksi-saksi.

Galih juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti melakukan transaksi pembelian barang.

“Jika harga yang ditawarkan jauh di bawah normal dan banyak bonus yang dijanjikan, hal tersebut yang perlu diwaspadai,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan penipuan ini viral di media sosial setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp 35 miliar.

Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini