Jepara – Maspolin.id|| Sejumlah warga Kabupaten Jepara ditangkap aparat kepolisian satresnarkoba Polres Jepara karena mengedarkan dan menjual narkoba.
Ketiga warga diamankan dan salah satu tersangka mengaku mengedarkan barang haram jenis obat itu saat orkes dangdut digelar.
Tersangka mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut karena didesak kebutuhan.
Warga yang penjual dan pengedat narkoba kini berhasil ditangkap Polres Jepara sejak bulan Juli hingga Agustus 2023. mereka adalah SHA (22 tahun) asal Ujungbatu, Kecamatan Jepara, kemudian F (30 tahun) asal Bandengan, Kecamatan Jepara, serta SH (37 tahun) warga Sekuro, Kecamatan Mlonggo salah satunya merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara, terang Kapolres.
Selanjutnya, Polisi kini sudah berhasil mengamankan tiga jenis narkoba, diantaranya berat total 1,81 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 3169 butir obat.
Wakapolres Kompol Berry dan AKP Kasatres Narkoba AKP Noerbianto mengatakan para tersangka ditangkap hendak mengedarkan barang haram itu.
Tepatnya di depan ruko layanan pengiriman di Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri dan sebuah perumahan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan.
“Tersangka terbukti sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I untuk memperoleh keuntungan,” jelas Kompol Berry.
Lebih lanjut, SH merupakan tersangka yang mengakui terpaksa menjual barang haram tersebut karena didesak kebutuhan ekonomi, ungkapnya.
Selain itu kata F dan SHA keterangan tersangka lainnya gelaran orkes dangdut menjadi sasaran penjualan narkoba.
Dikatakan, pasarnya cukup potensial. Untuk jenis obat, tersangka mengecernya dalam satu bungkus, obat tersebut dijual seharga Rp 25 ribu untuk 12 butir, tuturnya.
Humas Polres Jepara










