JAKARTA, POLDA METRO JAYA – Maspolin.id|| Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur memutuskan untuk melakukan restorative justice setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kecelakaan yang menewaskan Iptu Jarot Ripiyanto pada saat sedang bertugas melakukan pengamanan KTT ASEAN.

“Keputusan itu diambil setelah dilakukan serangkaian penyelidikan namun tidak ditemukan adanya unsur pidana terhadap pengendara mobil yang menabrak Iptu Jarot,” ungkap Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, Minggu (8/10/2023).

“Jadi penyidik untuk menentukan tersangka dalam hal ini alami kesulitan, karena kalau merujuk ke pengendara mobil tidak ada kelalaian,” sambungnya.

Darwis menerangkan, dari hasil penyelidikan bahwa Iptu Jarot jatuh karena kelalaiannya sendiri dan pengemudi mobil Toyota Innova tidak sengaja menabraknya.

“Setelah ada CCTV dan kita sampaikan ke pihak keluarga, akhirnya keluarga menyadari kondisi itu, dan ke pimpinan juga menyadari,” terang Darwis.

Darwis juga menyampaikan bahwa mulai dari pasca-kecelakaan pengemudi Innova tersebut langsung menolong Iptu Jarot dengan membawanya ke rumah sakit sampai melakukan komunikasi intens ke keluarga.

“Selama proses penyelidikan berlangsung pengemudi Innova sangat kooperatif, Terus dari pihak mobil juga baik, sudah menolong, sudah komunikasi. Orang baiklah mereka. Terus terjalin komunikasi yang sifatnya kekeluargaan ada uang duka juga. Tapi yang jelas masing-masing pihak tahu posisinya,” tutur Darwis.

“Intinya disitulah kita anggap permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Ada surat pernyataan, ada permohonan restorative justice (RJ), ada berita acara perdamaian dan sudah dilakukan,” pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Satlantas Polres Metro Jakarta Timur dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara guna menindaklanjuti permohonan restorative justice untuk menghentikan kasus ini.

Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini