Tulungagung – Maspolin.id|| Transaksi penjualan hp baru dan bekas jenis Iphone ilegal (BM) diwilayah Tulungagung terbilang lumayan ramai.
Hal tersebut jelas sebuah tindak pidana. Jelas-jelas merugikan negara dari sektor pemasukan pajak (bea cukai). Meski melanggar hukum, namun beberapa toko dan gerai Iphone tetap berani menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Dari hasil investigasi di lapangan, setidaknya ada 2-4 gerai besar diduga melakukan jual beli Iphone baru dan
bekas Black Market (BM), masing – masing berada di wilayah kota dan Pinggiran Tulungagung.
Dari beberapa lokasi gerai hand phone jenis Iphone BM ini konsumen dengan sangat mudah membeli berbagai jenis Iphone bekas dan baru yang kondisi IMEI yang terdaftar (resmi) maupun tidak terdaftar.
Untuk harga Iphone bekas atau baru BM biasanya di bandrol lebih murah 2-3 juta rupiah dibandingkan dengan iphone baru, bekas lengkap kardus, buku garansi atau resmi.
Dari keterangan AD, salah satu pembeli Iphone asal Japan mengatakan: “Saya dulu beli Iphone 15 BM selisih harga 2-3 juta di banding dengan harga Iphone resmi yang lengkap dos, Book, digerai Iphone Tulungagung. Saya memilih Iphone BM ini karena sesuai kondisi keuangan saya, yang penting bisa buat lengkapi kebutuhan komunikasi dalam bekerja,” ujar AD.
Dipastikan transaksi gerai Iphone di Tulungagung dalam sebulannya bisa mencapai puluhan juta. Dari keterangan beberapa nara sumber diterima informasi, bahwa hand phone jenis Iphone (BM) yg berada di Timur Jembatan Lembu Peteng dan beberapa gerai Iphone lainya berasal dari distributor besar di
Malang dan Surabaya, yang jelas itu bosnya orang Kuat,” terang AF.
Dipastikan beberapa pemilik gerai Iphone tersebut sudah melakukan perbuatan melawan hukum atas penjualan barang elektronik Iphone secara Black market, menjual IMEI ilegal tak terdaftar di negara, tanpa dilengkapi dokumen serta kartu garansi resmi.
Atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan serta UU nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan diancam dengan kurungan maksimal 5 tahun serta denda 6 milyard.
Dikonfirmasi terpisah Pemilik gerai Iphone center Kauman Tulungagung mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menjual belikan Iphone BM, gerai kami jual beli dan servis Iphone resmi pak,” terang manager Iphone center ini.
Dari beberapa keluhan pengguna Iphone lainnya, rata – rata mereka mengeluhkan akan garansi dan servisnya yang tidak maksimal. Beberapa pengguna Iphone rusak mengatakan, bahwa layanan servis Iphone kurang bagus dan kalau ada komplain dari konsumen, pihak gerai Iphone justru mengarahkan untuk tukar tambah,” niat saya servis saja, sama gerai malah diarahkan untuk tukar tambah dengan iphone baru, saya jelas kecewa,” ujar KR.
Di konfirmasi terkait dugaan jual beli Iphone ilegal, pemilik gerai Iphone Tulungagung yang berada di timur jembatan lembu peteng memilih tutup mata tutup telinga.
KR – Pembeli Iphone










