Sukoharjo, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Polres Sukoharjo mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (15/9/2024) yang lalu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers, Jumat (27/9/2024) mengatakan bahwa dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang berinisial SI (36).
SI diamankan kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap mertuanya yang bernama SH (65) yang berlamatkan di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
AKBP Sigit, mengungkapkan kronologi kejadian berawal ketika tersangka yang hendak menidurkan anaknya merasa terganggu karena pekerjaan korban yang menimbulkan suara yang bising.
“Jadi tersangka kesal akibat suara pekerjaan korban yang menimbulkan suara bising. Awalnya tersangka telah menegur korban, namun teguran tersebut tidak dihiraukan oleh korban sehingga tersangka merasa jengkel dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan mengugunakan palu yang mengarah dibagian belakang kepala korban sebanyak 4 kali,” terang Kapolres.
Akibat kejadian itu, korban kemudian tersungkur dan mengeluarkan banyak darah. Melihat kejadian itu, tersangka kemudian panik dan minta tolong kepada tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit.
“Saat dirawat di rumah sakit, tersangka juga ikut menunggui korban. Namun setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia,” terang Kapolres.
Mendapati kejadian itu, RA (anak korban) kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Polres Sukoharjo kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Humas Polda Jateng










