Sragen,Maspolin.id – Satu lagi warga Sragen terjerat penyalahgunaan narkotika. Tersangka Mulyono alias Mul (32) warga Dukuh Brambang Desa Wonokerso Kecamatan Kedawung Sragen, ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah, ketika melayani dan mengantar pesanan narkoba jenis sabu, Kamis (15/08/2019).

Tersangka di tangkap petugas melalui penggerebegan. Kegiatan ini pula, di katakan Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo, dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, setelah pihaknya memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Sragen.

“Setelah mendapatkan informasi, tersangka kemudian kita selidiki dan berhasil kita tangkap melalui penggerebegan di kampung Purwoasri Desa Kroyo Kecamatan Karangmalang Sragen. Dalam penggerebegan itu, petugas mendapati barangbukti bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 2.10 gram, pada jaket yang di pakai tersangka.“ ujar AKP Joko

Selain kedapatan membawa narkoba jenis sabu, dalam penyelidikan yang di lakukan Satuan Narkoba, tersangka ternyata juga menggunakan narkoba tersebut untuk di konsumsi pribadi.

Hal ini di perkuat dengan hasil urine yang di lakukan Sat Sarkoba, dimana hasil laboratorium urine tersangka mengandung positif ( + ) methamethamine.

Upaya penyelidikan tak hanya sebatas itu, namun pihak kepolisian juga memperoleh keterangan bahwa yang dilakukan tersangka, ada komando dari salah satu napi asal Lapas kedung pane. Tersangka di suruh mengambil narkotika di suatu tempat, dan membawanya kepada pemesan, dimana tersangka sendiri tidak mengetahui dan tidak mengenalnya.

Kegiatan seperti ini sudah di lakukannya beberapa kali, aku tersangka, ia mengantar narkoba setiap ada komando dari Lapas, hingga akhirnya perbuatan tersangka dapat diendus oleh petugas.

Kasat Narkoba mengatakan, selain mengamankan barangbukti sabu, petugas juga mengamankan barang yang di gunakan tersangka saat di bekuk dan di gelandang ke mapolres, yakni jaket dimana tersangka menyelipkan sabu, dan handphone merk samsung warna hitam.

Kini tersangka harus mendekam dalam tahanan mapolres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Ia bakal di jerat dengan pasal berlapis, yakni primer pasal 114 subsider 112 lebih subsider 127 UU nomor 35 /2009 tentang Narkotika, “ tandas AKP Joko.

Admin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini