Ciamis, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Anggota Polres Ciamis dari Polsek Kawali dan Unit Identifikasi dan Analisa Forensik (Inafis) Polres Ciamis merespons cepat laporan kasus dugaan bunuh diri di Kebun Pasir Teureup, Dusun Mekarsari, Desa Mulyasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis. Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di mana seorang warga ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung di pohon singkong karet.
Korban diketahui bernama Ibah bin Wahidin, seorang wiraswastawan berusia 38 tahun, warga Dusun Mekarsari, Desa Mulyasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis. Kapolsek Kawali, AKP Hj. Iis Yeni Idaningnih, S.H., M.H., beserta tim anggota dan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Ciamis, bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban melalui pemerintah desa.
Menurut kronologi kejadian, pada malam sebelumnya, Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Ibah tiba-tiba mengamuk di rumahnya dan pergi tanpa kabar. Keluarga telah berusaha mencari di sekitar rumah, namun pencarian dihentikan karena kondisi malam yang gelap. Pagi harinya, seorang saksi bernama Rukma menemukan korban tergantung di pohon singkong karet saat hendak menuju kebun untuk mencari rumput pakan ternak.
Di lokasi kejadian, tim polisi melakukan olah TKP secara menyeluruh. Korban ditemukan dalam posisi leher terikat tali kain berwarna biru, dalam keadaan sudah meninggal sekitar 8 jam. Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan di tubuh korban. Pemeriksaan awal oleh petugas Puskesmas Jatinagara mengungkap luka lebam di sekitar leher akibat jeratan tali, serta adanya cairan sperma di kemaluan korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga Ibah telah mengidap kelainan jiwa selama sekitar 6 tahun. Modus kejadian adalah bunuh diri dengan gantung diri menggunakan tali kain. Jenis kejadian dikategorikan sebagai meninggal dunia akibat gantung diri, tanpa adanya keterlibatan pelaku eksternal.
Keluarga korban, yang diwakili oleh Mamat Miftahurrahmat dan Ibah bin Wahidin, menolak dilakukan autopsi lebih lanjut. Penolakan ini dibuktikan dengan surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa keluarga telah menerima kejadian ini sebagai takdir dari Yang Maha Kuasa dan tidak akan menuntut apapun kepada siapapun secara hukum di kemudian hari.
Humas Polda Jabar
bjabar/mpl/adr










