BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menunjukkan sikap geram terhadap aksi debt collector atau mata elang (matel) yang kerap meresahkan masyarakat dengan melakukan perampasan kendaraan di jalan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum berat dan akan ditindak tegas sesuai dengan pasal perampasan.
Penegasan ini disampaikan menyusul laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol), yang memicu kemarahan dan aksi protes dari ratusan pengemudi ojol di Kota Bandung.
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan bahwa Polrestabes Bandung tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme dalam penagihan utang. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban perampasan oleh debt collector untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan takut untuk melapor. Kami akan melindungi hak-hak Anda sebagai warga negara, tegasnya.
Kapolrestabes Bandung menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) memiliki prosedur hukum yang jelas dan harus ditempuh dalam menagih utang nasabah. Prosedur tersebut meliputi penerbitan surat peringatan hingga pelaporan fidusia ke kepolisian. Ia menekankan bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara mengambil paksa kendaraan di jalan, apalagi dengan tindakan intimidasi atau kekerasan.
Menanggapi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector terhadap pengemudi ojol, Kombes Pol Budi Sartono menyatakan bahwa kasus tersebut telah diproses dan dua pelaku telah diamankan. Ia juga menyatakan bahwa kepolisian tidak mempermasalahkan keberadaan kantor leasing selama memiliki izin dan beroperasi sesuai prosedur. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas kantor-kantor leasing tersebut untuk memastikan tidak ada praktik-praktik penagihan utang yang melanggar hukum.
Kapolrestabes Bandung mengimbau kepada seluruh perusahaan pembiayaan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan penagihan utang. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kredit kendaraan dan memastikan kemampuan finansial sebelum menandatangani perjanjian kredit.
Dengan tindakan tegas ini, Polrestabes Bandung berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector. Ia juga berharap agar perusahaan pembiayaan dapat lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnisnya.
Humas Polda Jabar
bjabar/mpl/adr










