JAKARTA (KOMPAS.com) – Maspolin.id|| Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025). Kabar Antasari Azhar meninggal kali pertama diungkapkan politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam unggahan di akun X pribadinya. “Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik. Husnul hayat wa husnul khatimah. Lahu alFatihah,” tulis Anas Urbaningrum di X, Sabtu siang.
Kabar duka ini juga dikonfirmasi oleh Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukum Antasari. “Benar, barusan saya konfirmasi kepada teman-teman dan pengurus Masjid Asy Syarif. Salat jenazah almarhum Antasari akan dilaksanakan ba’da Ashar,” ujar Boyamin, dikutip dari Tribunnews.
Ia menambahkan, jenazah akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
“Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan mohon dimaafkan segala kesalahannya,” kata Boyamin.
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh hukum yang sempat memimpin lembaga antirasuah Indonesia.
Antasari diangkat sebagai Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki, di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, masa kepemimpinannya berakhir pada 11 Oktober 2009 setelah ia tersandung kasus hukum yang sempat menghebohkan publik.
Profil Singkat Antasari Azhar
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh hukum yang sempat memimpin lembaga antirasuah Indonesia.
Antasari diangkat sebagai Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki, di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, masa kepemimpinannya berakhir pada 11 Oktober 2009 setelah ia tersandung kasus hukum yang sempat menghebohkan publik.
Kasus Hukum dan Perjalanan Hidup
Pada 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
Ia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski bebas dari hukuman mati, putusan bersalahnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK).
Pada 28 April 2015, tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Permohonan itu dikabulkan, dan Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016, setelah menjalani dua pertiga masa pidana. Ia kemudian bebas murni pada 2017, menandai akhir dari masa hukumannya yang panjang.
Ucapan Duka dan Doa
Boyamin Saiman turut mengajak masyarakat untuk mendoakan kepergian almarhum.
“Mari kita doakan agar Pak Antasari mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan diampuni segala kesalahannya,” ujarnya.
Kabar wafatnya Antasari Azhar menjadi duka bagi banyak kalangan, terutama di dunia hukum dan pemberantasan korupsi Indonesia.
** Sumber: kompas.com/sumatera-selatan
red/mpl/nn










