Garut, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Cilawu dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025. Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan seorang tersangka berinisial WA (26), yang merupakan warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (10/11/2025) setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Satgas 3 Gakkum Polres Garut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan WA merupakan hasil dari upaya berkelanjutan Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah Cilawu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan WA dalam jaringan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 6,37 gram, alat hisap sabu (bong), beberapa plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, sebuah korek gas, serta sebuah handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa WA memiliki peran sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum barang haram tersebut diedarkan kepada para konsumen. Dalam pemeriksaan, WA mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial U, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain mendapatkan upah berupa uang, WA juga menerima sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Akibat perbuatannya, WA kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini, tersangka WA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Garut juga terus berupaya melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok sabu yang lebih besar di wilayah Garut dan sekitarnya. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini