JAKARTA, (KOMPAS.com) – Maspolin.id|| Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjamin mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bisa langsung bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo sebelumnya telah menandatangani surat rehabilitasi Ira pada sore tadi. “Kira-kira begitulah,” kata Prasetyo, saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Terkait pertimbangan kenapa Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Prasetyo tidak menjawab secara jelas.
“Banyak kan tadi,” kata Prasetyo, sambil melambaikan tangan.
Selain Ira, ada dua eks pejabat ASDP lainnya yang juga terlibat, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang mana mereka juga diberikan rehabilitasi. “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuh dia.
Adapun Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
** Artikel ini juga dimuat di Kompas.com, edisi 25 November 2025.
red/mpl/pr










