Surakarta, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu 1,05 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang seluruhnya merupakan residivis kasus pidana.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Ahad, 18 Januari 2026. Setelah menerima informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

“Di rumah kos tersebut, kami mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu sekitar satu ons yang telah dikemas dalam plastik klip ukuran sedang dan kecil,” ujarnya, dilansir dari laman tempo, Selasa (20/1/26).

Polisi menangkap tiga tersangka di lokasi, masing-masing berinisial MSR, ACW, dan AH. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap satu tersangka lain berinisial YMP yang berdomisili di Kabupaten Boyolali.

Dalam kesempatannya, ia mengungkapkan berdasarkan keterangan para tersangka mengarah pada keberadaan sabu lain yang disembunyikan di halaman rumah orang tua salah satu tersangka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan pada Senin, 19 Januari 2026.

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah toples yang ditanam di dalam tanah. Di dalamnya terdapat sembilan paket sabu, masing-masing seberat satu ons,” ujarnya.

Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti sabu yang polisi amankan mencapai 1.050 gram atau 1,05 kilogram.

Polisi juga mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mengambil sabu dari Jakarta sekitar sepekan sebelumnya dengan menggunakan transportasi bus.

“Sebanyak dua kilogram sabu dibawa ke Solo dan kemudian dipecah menjadi 20 paket. Dari jumlah itu, 10 paket telah diedarkan, satu paket digunakan sendiri, dan sisanya disembunyikan,” jelasnya.

Di akhir kesempatan, ia menjelaskan tiga tersangka berperan sebagai kurir, sedangkan satu tersangka lainnya berperan sebagai pengguna. Para kurir menerima upah sebesar Rp 12 juta. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(fa/hn/rs)

 

Humas Polda Jateng

bjateng/mpl/ls

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini