Cilacap, Maspolin.id – Hati-hati bagi Anda yang suka meninggalkan kunci kontak di sepeda motor dan parkir meski sebentar. Sebab, pelaku curanmor kini mengincar sepeda motor Anda.

Adalah DN (28), warga Desa Bajing, Kecamatan Kroya, Cilacap. Dia merupakan pelaku yang mengambil sepeda motor yang diparkir dengan cara mudah, karena kunci masih tertinggal di sepeda motor.

Ini terjadi karena korban lupa mencabut kunci kontaknya atau memang sengaja ditinggal karena hanya parkir sebentar.

Operasi yang dilakukan Sat Reskrim Polres Cilacap mengungkap kasus curanmor dengan modus tersebut, yang kerap terjadi di beberapa wilayah di Cilacap.

Pelaku dengan modus baru, yakni mengincar sepeda motor dengan kunci kontak yang masih tergantung.

“Pelaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi yang berbeda. Yang berhasil diungkap adalalah kejadian di wilayah Kroya, dan 2 unit sepeda motor disita,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gradiarso Sukahar, saat jumpa media di Mapolres Cilacap, Jateng, Kamis (29/8/2019).

“Pelaku mengincar korban yang memarkir sepeda motor tetapi lupa mencabut kunci kontak, sehingga masih menggantung di sepeda motor,” jelas Kasat Reskrim.

Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV salah satu lokasi, dan setelah dilakukan olah TKP dengan saksi-saksi serta pengembangan informasi bahwa tersangka sedang menawarkan sepeda motor hasil kejahatan dengan harga murah.

Dan petugas berhasil menyita 2 unit sepeda motor yang saat itu sedang ditawarkan oleh tersangka.

“Kami masih melakukan pengembangan kasusnya dan masih mencari barang bukti lain yang diduga sudah dijual di wilayah Cilacap,” imbuhnya.

Terkait pengungkapan kasus pencurian ini petugas mengimbau agar masyarakat selain memperhatikan keselamatan dalam berkendara, diingatkan kembali agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin hidup atau kunci masih menggantung di kontak motor saat ditinggal parkir, meski hanya sebentar.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini