BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Bareskrim Polri mengungkap pola peredaran gas dinitrous oxide (N2O) atau Whip Pink yang kini menggunakan modus transaksi business to business (B2B) guna mengelabui pengawasan.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menyebut awalnya produk tersebut dijual secara terbuka melalui media sosial sebelum akhirnya sejumlah akun ditutup.

“Selain mereka adu tempel, mereka juga melakukan perdagangan Whip Pink ini dari beberapa akun. Sampai hari ini akun itu sudah tutup, karena memang ditutup oleh Komdigi,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, para pengedar kini mengubah strategi dengan menerapkan transaksi B2B fiktif. Setiap calon pembeli yang menghubungi call center diminta mengisi formulir berisi identitas dan data badan usaha.

“Sekarang dia berganti baju. Setiap pembeli yang menghubungi call center-nya. Dia akan memberikan sebuah formulir yang berisi nama, tempat, kemudian badan usaha, dan sebagainya,” ungkap Zulkarnain.

Skema tersebut dimanfaatkan untuk menghindari regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur ketat penjualan eceran gas propelan untuk bahan tambahan pangan. Dengan skema antarperusahaan, transaksi dianggap sebagai pembelian bahan baku industri sehingga tidak memerlukan izin edar eceran.

“Tetapi kalau ini tidak lagi diatur oleh Balai POM. Artinya, dia tidak perlu izin edar karena sifatnya business to business. (Jadi seolah-olah) dijual banyak untuk rumah makan, disemprot kecil-kecil sebagai topping. Nah, ini menjadi kendala kita,” tuturnya.

Zulkarnain mengungkapkan harga paket Whip Pink berkisar Rp 1,2–1,5 juta dan penyalahgunaannya telah marak sejak tahun lalu. Ia juga menyinggung promosi produk tersebut dalam ajang Djakarta Warehouse Project (DWP).

“Nah, Whip Pink ini juga tahun lalu, beberapa tahun lalu sudah marak. Bahkan menjadi menambah promo di dalam DWP yang dilaksanakan di Bali tahun lalu,” ujar Zulkarnain.

Ia menjelaskan bentuk promosi tersebut berupa bonus pembelian.

“Kalau beli 5 tabung, dapat free 1 tabung. Sampai sebegitunyalah kondisi sebaran penggunaan Whip Pink ini,” ujar Zulkarnain.

Selain itu, ia menyebut tren penggunaan Whip Pink juga muncul di kalangan kreator konten.

“Jadi ada sekarang ini tren para YouTuber menggunakan Whip Pink. Bahkan mereka main padel bawa Whip Pink, jadi lifestyle,” katanya.

Menurut Zulkarnain, penyebaran penggunaan Whip Pink turut dipicu narasi yang menyebut gas N2O aman karena dipakai di dunia medis, meski dalam praktik medis penggunaannya dicampur oksigen dan diatur ketat.

Terkait penindakan, Polri menilai belum adanya payung hukum yang kuat menjadi kendala. Karena itu, pihaknya mendorong agar N2O dimasukkan dalam Farmakope Indonesia agar bisa ditindak menggunakan Undang-Undang Kesehatan.

“Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Polri juga merekomendasikan peningkatan status pengawasan dengan memasukkan N2O ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika.

“Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika. Sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini