JAKARTA – Maspolin.id|| Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait kasus narkoba.
Putusan tersebut disampaikan Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2).
“Yang kedua, pada putusan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. Yang B, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tambahnya.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang menyatakan menerima,” tutur dia.
** Berita ini juga dimuat di Kumparan, edisi Kamis, 19 Pebruari 2026.
red/mpl/pr










