Polisi menyita tiga truk yang mengangkut sekitar 9 ton daging beku yang diduga tidak layak konsumsi.

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Bareskrim Polri membongkar peredaran daging beku impor kedaluwarsa yang rencananya akan dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (7/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga truk yang mengangkut sekitar 9 ton daging beku yang diduga tidak layak konsumsi. Daging tersebut diduga akan diedarkan ke pasar tradisional menjelang meningkatnya permintaan bahan pangan pada Ramadan dan Idulfitri.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi daging impor kedaluwarsa.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat untuk mencegah daging yang tidak layak konsumsi itu beredar di tengah masyarakat,” ujar Arsya dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Arsya menambahkan, kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap potensi praktik kecurangan dalam distribusi bahan pangan menjelang hari besar keagamaan. Pasalnya, lonjakan permintaan sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan secara ilegal.

“Kami mengantisipasi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri,” katanya.

Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging kedaluwarsa tersebut.

Di akhir, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli bahan pangan, terutama menjelang Lebaran, dengan memastikan kondisi produk, label, serta tanggal kedaluwarsa guna menjaga keamanan dan kesehatan keluarga.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini