JAKARTA – Maspolin.id|| Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan terobosan besar dalam pelayanan administrasi publik sejak Maret 2026 dengan mengintegrasikan seluruh proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara digital.
Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengurus dokumen melalui aplikasi ponsel tanpa harus datang dan antre di kantor polisi. Kebijakan ini diambil untuk menjawab tingginya kebutuhan layanan administrasi pada awal tahun 2026.
Dalam sistem terbaru, Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi komponen utama dalam proses verifikasi data pemohon. Penggunaan IKD menggantikan KTP fisik dalam validasi data secara nasional.
SKCK kini menjadi dokumen penting dalam proses rekrutmen, baik di sektor swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, dokumen ini juga menjadi syarat wajib dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Keabsahan dokumen dijamin melalui penerapan tanda tangan elektronik (E-Signature) dan kode QR unik. Kebijakan tanpa kertas (paperless) ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus akurasi data pemerintah pusat.
Syarat Terbaru Pengajuan SKCK Digital.
Berdasarkan peraturan kepolisian tahun 2026, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen dalam format digital (PDF/JPG) dengan kualitas resolusi tinggi. Persyaratan tersebut mencakup Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah terverifikasi.
Selain itu, pemohon harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah dilengkapi kode QR. Dokumen pendukung lainnya meliputi Akta Kelahiran atau ijazah terakhir sebagai identitas tambahan.
Pas foto yang diunggah harus berlatar merah, ukuran 4×6, menggunakan pakaian sopan dan berkerah. Di samping itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan wajib aktif.
Sistem akan melakukan pengecekan otomatis terhadap status kepesertaan JKN-KIS sesuai instruksi presiden. Jika status tidak aktif, proses verifikasi administratif dapat tertunda.
Panduan Pendaftaran via Super App Polri
Proses pengajuan kini dilakukan melalui aplikasi PRESISI – POLRI Super App. Pengguna harus melakukan registrasi dan verifikasi wajah yang terhubung dengan database Kementerian Dalam Negeri.
Setelah berhasil masuk, pemohon memilih menu “SKCK” dan mengisi formulir riwayat hidup secara lengkap dan benar. Sistem dapat menolak otomatis jika ditemukan ketidaksesuaian data.
Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui Virtual Account atau QRIS sebesar Rp30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mekanisme ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi keuangan.
E-SKCK yang telah diverifikasi petugas akan diterbitkan maksimal dalam waktu 24 jam. Dokumen tersebut akan dikirim ke email pemohon atau dapat diunduh langsung melalui aplikasi.
Peringatan Keamanan Data dan Penipuan
Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik penipuan jasa pembuatan SKCK cepat yang marak di media sosial. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi kepada pihak ketiga atau calo.
Pengurusan resmi hanya tersedia melalui aplikasi pemerintah yang telah dilindungi sistem keamanan berlapis. Penggunaan jasa tidak resmi berisiko menyebabkan kebocoran data pribadi hingga penerbitan dokumen palsu.
HUMAS POLRI
red/mpl/sc












