SAMARINDA, KALTIM – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur yang dijaga puluhan pengawas lapangan atau disebut “sniper”. Pengungkapan dilakukan melalui operasi yang berlangsung pada 11 hingga 16 Mei 2026.
Jaringan tersebut menerapkan sistem pengamanan berlapis guna memantau setiap pergerakan aparat yang masuk ke area transaksi sabu. Sindikat diketahui menempatkan sejumlah pengawas di berbagai titik gang dengan dukungan alat komunikasi untuk menjaga aktivitas peredaran.
“Peredaran tersebut terbuka, terstruktur, dan terorganisir dalam penjualannya dengan melibatkan banyak pengawas loket penjualan tersebut serta para pengawas dibekali handy talky,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (18/5/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan jumlah personel pengawas meningkat pada waktu tertentu. Pada malam hari tercatat terdapat 31 pengawas yang berjaga, sedangkan pada siang hari sebanyak 22 orang ditempatkan untuk memantau situasi di sekitar lokasi.
“Dari hasil pengamatan keadaan malam hari di Gang Langgar terdapat 31 sniper (Anggota sindikat Narkoba yang bertugas sebagai pengawas area kampung narkoba) pada setiap gangnya yang mana masyarakat di daerah Gang Langgar lebih sensitif terhadap orang yang datang,” ungkap Eko.
Para pengawas lapangan bertugas mengarahkan calon pembeli menuju titik transaksi menggunakan kode atau isyarat tertentu. Polisi juga menemukan adanya aturan internal yang membatasi akses masuk ke area penjualan di Blok F Gang Langgar guna menjaga keamanan aktivitas mereka.
“Sniper (pengawas) mewajibkan hanya satu orang pengendara saja yang dapat masuk ke lokasi penjualan narkoba tersebut. Apabila berboncengan salah satu harus turun dan menunggu,” jelas Eko.
Meski menerapkan penjagaan ketat, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury berhasil masuk ke lokasi melalui metode pembelian terselubung sebelum melakukan penindakan pada 15 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 13 tersangka, termasuk sejumlah pengawas lapangan yakni Muhamad Tamrin alias Ipin, Asrheel alias Asri, Muhammad Aswin alias Wiwin, Muhammad Ical alias Ical, Kamarudin alias Dores, dan Idham Halid alias Idam. Polisi juga menangkap penjual loket bernama Ade Saputra alias Ayam Jago.
Selain penangkapan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa paket sabu, alat hisap, perangkat komunikasi HT, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan diketahui lokasi penjualan di Gang Langgar telah beroperasi sekitar empat tahun dengan volume penjualan diperkirakan mencapai 1.000 hingga 1.200 paket sabu per hari, masing-masing dijual sekitar Rp150.000 untuk paket kecil.
Polisi memperkirakan nilai perputaran uang dari jaringan tersebut mencapai sekitar Rp630,7 miliar. Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan dan masuk dalam daftar pencarian, yakni Andes alias H Endi dan H Andi Sudi.
HUMAS POLRI
red/mpl/pr











