Sukabumi, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar di wilayah Kota Sukabumi. Seorang pria berinisial FA alias B (30) diamankan bersama ribuan butir obat jenis Hexymer yang diduga akan diedarkan.

FA yang diketahui berstatus sebagai karyawan honorer itu ditangkap di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah Lembursitu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA di kediamannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2.000 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan satu unit telepon genggam, kata AKP Tenda kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Tenda, ribuan butir obat tersebut disimpan pelaku di rumahnya. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Saat diperiksa, FA mengakui obat-obatan tersebut diperolehnya dengan cara membeli secara online melalui media sosial. Obat itu kemudian rencananya akan diedarkan atau dijual kembali.

Yang bersangkutan mengaku membeli obat tersebut secara online melalui media sosial untuk kemudian dijual kembali, ujarnya.

Polisi masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik peredaran obat keras terbatas tersebut.

Tenda menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.

Peredaran obat keras terbatas tanpa izin ini menjadi perhatian kami karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya, tegasnya.

Saat ini, FA berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Akibat perbuatannya, Ia terancam dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/he

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini