PMJ – Maspolin.id|| Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah menahan dua individu terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial D (seorang pria berumur 46 tahun) dan N (seorang wanita berumur 36 tahun).
“N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada hari Kamis (25/6/2026).
Mengenai rentetan peristiwanya, Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan bahwa insiden bermula sekitar bulan September 2025. Kala itu, sang ibu membawa korban ke kawasan Mauk untuk menemui pria berinisial D.
Sang ibu kemudian pergi dan sengaja membiarkan anaknya berdua saja dengan D. Sebagai imbalan sebelum beranjak pergi, D menyerahkan uang tunai senilai Rp1 juta kepada ibu korban.
“Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dlakukan oleh D,” jelasnya.
Tidak lama setelah itu, sang ibu kembali untuk membawa anaknya pulang dan lagi-lagi menerima pemberian uang tambahan sebesar Rp1 juta dari D.
Tindak kekerasan seksual ini ternyata terulang kembali. Pada awal Juni 2026, D kembali melakukan aksinya terhadap korban di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di daerah Sindang Jaya.
Merasa tidak tahan, korban akhirnya menceritakan penderitaannya kepada sang ayah (mantan suami dari ibu korban). Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban segera membuat laporan resmi ke Polresta Tangerang.
“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” tegas Indra Waspada.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka menggunakan dalih pernikahan di bawah umur sebagai modus operandi. N, selaku ibu kandung korban, juga mengakui telah mengantongi uang dari tersangka D dengan jumlah total mencapai Rp14,5 juta.
Menyikapi kasus ini, Kapolresta Tangerang memberikan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan kerabat terdekat, agar senantiasa memberikan pelindungan maksimal kepada anak-anak.
“Kami juga pastikan, akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak,” pungkasnya.
Humas PMJ
bjak/mpl/ay













