JAKARTA – Maspolin.id|| Tim Penyidik Kortastipidkor Polri kembali melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi telepon seluler (handphone) bekas. Penggeledahan dilakukan di kantor PT TSL, kediaman salah satu pihak yang berkaitan dengan kegiatan importasi, serta Cafe Sulthan dan AZ Cafe.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi menjelaskan, rumah yang digeledah merupakan milik AHT yang menjabat sebagai manajer di PT TSL.
“Rumah yang digeledah adalah milik AHT yang merupakan manajer pada PT TSL,” ujar Kombes Pol. Yusuf Afandi, Kamis (25/6/2026).
Ia menerangkan, kantor PT TSL diketahui sudah tidak beroperasi. Saat penggeledahan, tidak ditemukan adanya aktivitas perkantoran dan bangunan tersebut telah dipasangi papan bertuliskan dijual. Sementara itu, dari kediaman AHT, penyidik menyita 37 dokumen yang berkaitan dengan data perbankan dan kepemilikan aset.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Yusuf Afandi mengungkapkan, dari penggeledahan di Cafe Sulthan dan AZ Cafe, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen Akta Pendirian CV AHS Entertainment, dokumen perizinan CV AHS Entertainment, empat rekening koran Bank BCA atas nama CV AHS Entertainment yang terdiri atas rekening AZ Cafe, rekening AHS Billiard, rekening penampungan, dan rekening Sulthan Cafe. Selain itu, turut diamankan tiga unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV, dua unit flashdisk, empat boks karton kosong berwarna cokelat bertuliskan “Arsip Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur”, serta satu dokumen perpajakan.
“Terkait penggeledahan di kedua kafe tersebut, penyidik sedang mendalami apakah usaha-usaha tersebut semata-mata menjalankan kegiatan usaha yang sah, atau terdapat dugaan digunakan sebagai sarana untuk menampung, menyamarkan, maupun mengalihkan hasil keuntungan yang berasal dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang sedang disidik,” jelasnya.
Saat ini, penyidik Kortastipidkor Polri masih terus mendalami keterkaitan barang bukti yang telah disita guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara importasi ilegal telepon seluler bekas tersebut.
HUMAS POLRI
red/mpl/sc












