BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan bahan berbahaya berupa Sodium Cyanide alias Sianida. Penyidik pun menetapkan S alias U dan DW sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa awalnya penyidik memperoleh informasi adanya dugaan perdagangan secara Ilegal bahan berbahaya berupa Sodium Cyanide/Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa daerah Indonesia. Bahan berbahaya ini diduga merupakan hasil importasi dari China dan Korea.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan Sodium Cyanide/Sianida tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Selasa (30/6/26).
Menurutnya, bahan berbahaya tersebut didistribusikan atau diedarkan atau diperdagangkan kepada pelaku dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah. Tim Penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan distribusi.
“Penyidikan juga berhasil menemukan dan mengamankan 362 Drum Sodium Cyanide/Sianida atau 18,1 ton dari tiga lokasi,” ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 4 tahun atau denda 10 Miliar Rupiah; dan/atau
Kemudian, Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 Tahun atau denda Rp2 Miliar. (ay/hn/rs)
Tribratanews
red/mpl/sss











