BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Satuan Reserse Mobil (Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 12 orang tersangka dari dua jaringan berhasil diamankan.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua jaringan tersebut diduga telah mencuri sekitar 600 modul BTS.
“Hasil penyelidikan kami dari dua kelompok ini telah melakukan pencurian dan mendapatkan sekitar 600 modul,” kata Teuku Arsya Khadafi, Minggu (12/7/2026).
Jaringan pertama diketahui beroperasi di wilayah Jakarta Timur dan diduga memperluas aksinya hingga Bandung serta sejumlah wilayah di Sumatera. Sementara itu, jaringan kedua beroperasi di wilayah Serang, Banten.
Arsya menjelaskan, setiap modul BTS memiliki nilai ekonomi sekitar Rp120 juta. Dengan jumlah modul yang dicuri mencapai sekitar 600 unit, total kerugian yang dialami sejumlah penyedia layanan telekomunikasi diperkirakan melebihi Rp60 miliar.
Hasil penyelidikan juga mengungkap adanya tiga tahapan dalam proses penjualan barang hasil kejahatan. Para pelaku terlebih dahulu menjual modul kepada penadah di Indonesia dengan harga sekitar Rp2,8 juta per unit. Selanjutnya, modul tersebut dijual kepada penadah utama yang merupakan warga negara China dengan harga sekitar Rp3,8 juta per unit.
Menurut Arsya, sindikat tersebut bekerja berdasarkan pesanan dari dua warga negara China. Hingga saat ini, sebanyak 193 modul hasil curian diketahui telah dikirim ke China, sedangkan sisanya masih berada dalam penguasaan para tersangka.
“Modul hasil curian dikirim ke China melalui pesanan dari dua orang warga China,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua warga negara China tersebut sempat datang ke Indonesia untuk mencari orang yang dapat melakukan pencurian modul BTS. Mereka kemudian memberikan kartu ATM dari bank di China serta alat komunikasi kepada para pelaku sebagai sarana koordinasi dan untuk memastikan jenis modul yang dibutuhkan.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku memiliki pengetahuan teknis mengenai jaringan seluler dan pemasangan modul BTS. Mereka diduga merupakan mantan pekerja lepas yang pernah terlibat dalam pemasangan perangkat BTS.
Dalam menjalankan aksinya, sebagian pelaku menggunakan kartu identitas pekerja jaringan seluler palsu, sementara pelaku lainnya beraksi tanpa identitas pada malam hari saat kondisi menara BTS relatif sepi pengawasan.
Akibat aksi pencurian tersebut, sejumlah jaringan seluler 5G di beberapa daerah sempat mengalami gangguan. Modul yang dicuri diketahui merupakan perangkat milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk serta sejumlah penyedia layanan telekomunikasi lainnya.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan dua warga negara China yang diduga berperan sebagai pengendali intelektual dalam jaringan tersebut. Sementara itu, Satuan Resmob Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan terhadap hasil penyelidikan dan penangkapan para pelaku.
HUMAS POLRI
red/mpl/pr








