KORLANTAS POLRI – Maspolin.id|| Pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik kini tidak perlu khawatir. Korlantas Polri mengingatkan masyarakat dapat menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi saat dilakukan pemeriksaan di jalan.

Sosialisasi tersebut disampaikan saat patroli dan kegiatan edukasi di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026). Dalam kegiatan itu, petugas masih menjumpai sejumlah pengendara yang mengaku memiliki SIM aktif, tetapi tidak membawanya karena tertinggal di rumah.

Anggota Korlantas Polri, Briptu Ecklesia, mengimbau masyarakat segera mengaktifkan layanan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Menurutnya, layanan tersebut memudahkan masyarakat ketika berkendara maupun saat menjalani pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

“SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif. Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang belum mengaktifkan SIM Digital, prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pengguna cukup mengunduh aplikasi, masuk menggunakan akun yang telah terverifikasi, kemudian memilih menu Digitalisasi dan Dokumen SIM Nasional.

Selanjutnya, lakukan pemindaian SIM fisik menggunakan kamera ponsel. Pastikan seluruh data telah sesuai, kemudian pilih menu Verifikasi SIM dan tekan Verifikasi SIM Saya. Setelah proses validasi selesai, SIM Digital akan tersimpan di aplikasi dengan QR Code dinamis. Pengguna juga dapat menyimpan lebih dari satu golongan SIM dalam satu akun.

Kehadiran SIM Digital diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian berbasis digital. Meski demikian, pengendara tetap diimbau membawa dokumen berkendara sesuai ketentuan serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

 

Humas Kakorlantas

red/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini