SUMUT – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkotika sepanjang semester pertama 2026, terhitung sejak Januari hingga 19 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4.628 tersangka diamankan beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 948 kilogram, 124.277,5 butir pil ekstasi, 685 kilogram ganja, 75,42 gram biji ganja, 3.215 batang pohon ganja, ladang ganja seluas tiga hektare, 9.049 unit vape yang mengandung narkotika, serta 350 sachet happy water.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama di wilayah hukumnya. Menurutnya, seluruh jajaran terus didorong untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Saya bersyukur pengungkapan kasus-kasus narkoba yang menjadi atensi dan prioritas terus dilakukan secara maksimal oleh seluruh jajaran,” ujar Irjen Pol. Whisnu saat konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, tren pengungkapan narkoba di Sumatera Utara terus mengalami peningkatan sejak dirinya menjabat sebagai Kapolda pada 2024. Pada tahun tersebut, Polda Sumut mengungkap sekitar 1,5 ton sabu, kemudian meningkat menjadi 1,7 ton pada 2025. Sementara hingga pertengahan 2026, jumlah sabu yang berhasil disita telah mencapai hampir satu ton.

“Pada 2024 kami mengungkap sekitar 1,5 ton sabu. Tahun 2025 meningkat menjadi 1,7 ton dan menjadi yang terbanyak di Indonesia. Hingga enam bulan pertama tahun ini, sudah hampir satu ton atau sekitar 950 kilogram sabu yang berhasil kami ungkap,” jelasnya.

Kapolda juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia telah menginstruksikan Bidang Propam dan Direktorat Reserse Narkoba untuk memproses setiap pelanggaran, baik melalui sidang etik maupun proses pidana.

“Ada sejumlah anggota yang terbukti terlibat tindak pidana narkotika. Mereka diproses secara pidana, ditangkap, ditahan, dan dikenakan sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Whisnu juga memerintahkan seluruh personel untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap bandar narkoba yang melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

“Saya perintahkan anggota bertindak tegas dan terukur terhadap bandar narkoba yang membahayakan masyarakat apabila melakukan perlawanan saat penindakan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan pihaknya juga terus mengintensifkan penindakan di sejumlah tempat hiburan malam sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

Selama periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumut melaksanakan 81 kegiatan penindakan di tempat hiburan malam yang menghasilkan lima kasus dengan lima tersangka beserta barang bukti narkotika.

Selain itu, melalui program Gerebek Sarang Narkoba (GSN), jajaran Polda Sumut telah melaksanakan 168 kegiatan. Dari operasi tersebut berhasil diungkap 82 kasus dengan 105 tersangka serta penyitaan sabu seberat sekitar 66 kilogram.

Sebagai informasi, konferensi pers turut dihadiri para pejabat utama Polda Sumut, para Kasat Reserse Narkoba jajaran, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, BNNP Sumut, Bea Cukai, Aviation Security Bandara Internasional Kualanamu, serta Bandara Silangit. Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus.

 

Humas Polda Sumut

red/mpl/pr

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini