Lombok Timur, NTB – Maspolin.id|| Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 3 kilogram di kawasan Pelabuhan Khayangan, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (19/07/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jalur penyeberangan menuju Pulau Sumbawa.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, mengatakan informasi yang disampaikan masyarakat segera ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan di kawasan Pelabuhan Khayangan.
“Personel Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang berasal dari Pulau Sumbawa di Pelabuhan Khayangan pada Minggu malam,” ujar AKBP Ariakta Gagah Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (20/07/2026).
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada terduga pelaku yang kemudian dilakukan penyergapan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 3 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga dibawa dari wilayah Mataram dan rencananya akan diedarkan di Pulau Sumbawa. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Sementara untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polda NTB karena penanganan perkara dengan barang bukti sebesar itu menjadi kewenangan Polda. Kami langsung berkoordinasi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Lombok Timur.
Selain mengamankan terduga pelaku, sambung dia, Satresnarkoba Polres Lombok Timur juga menyerahkan barang bukti kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB guna mendukung proses penyidikan dan pengembangan perkara.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak menghentikan upaya penyelidikan. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana barang itu diperoleh dan mengungkap jaringan yang berada di balik peredarannya,” tegas AKBP Ariakta Gagah Nugraha.
Lebih lanjut, AKBP Ariakta menegaskan bahwa Polres Lombok Timur tetap berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Mari bersama-sama mencegah peredaran narkoba di Lombok Timur. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih maksimal,” pungkas Kapolres AKBP Ariakta Gagah.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Humas Polda NTB
red/mpl/nn











